Kemenhub Rilis Aturan Baru Perjalanan Udara Jawa-Bali - MEGATRUST

Home / Bisnis

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:45 WIB

Kemenhub Rilis Aturan Baru Perjalanan Udara Jawa-Bali

Jakarta, Mega Trust — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merilis Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 terkait syarat penumpang penerbangan di Jawa dan Bali.
“Untuk penerbangan antarbandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7), seperti yang dikutip dari ANTARA.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

“Sedangkan untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” lanjutnya.

Novie Riyanto menyampaikan, khusus selama masa libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah pada 19-25 Juli 2021, perjalanan penumpang, termasuk orang di bawah 18 tahun, dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat seperti Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya,” tambahnya.

Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini juga mengecualikan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.

“Kami terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19 yaitu SE Nomor 15 Tahun 2021. Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Iduladha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, mulai berlaku 19 Juli 2021.

SE ini bertujuan melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, khususnya selama masa libur hari raya Iduladha 1442 Hijriah mulai tanggal 18-25 Juli 2021. (CNNindonesia/red)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Terlilit Pinjol Sebabkan 5 Fresh Graduate Tidak Lolos Kerja

Bisnis

Perusahaan Luar Daerah Dorong Bantuan untuk Cilegon. Bantuan untuk Warga Isoman dan Nakes

Bisnis

Krakatau Posko Buka Kesematan Magang, Dukung Program Pemerintah Kota Cilegon

Bisnis

Koperasi Simpan Pinjam di Kota Cilegon yang Open Loop Akan Dipelototi OJK

Bisnis

Gak Cuma Pemerintah, PT PLN IP Suralaya Kembali Berikan Makan Bergizi Gratis di 3 Sekolah di Cilegon

Bisnis

PSSI Umumkan Harga Tiket Pertandingan Indonesia VS Argentina Mulai dari 600 Ribu

Bisnis

Catat! Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru, Sudah Bisa Dilakukan

Bisnis

Slag Baja Krakatau Posco Jadi Material Penguat Pondasi Jalan di Papua