Mensos Membuka Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat - MEGATRUST

Home / Nasional

Selasa, 20 Juli 2021 - 21:21 WIB

Mensos Membuka Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

Surabaya, Mega Trust — Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini membuka alasan pemerintah terpaksa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli-20 Juli kemarin. Ia mengatakan itu semua dilakukan karena pandemi covid-19 semakin menyebar di Indonesia.
“Pemerintah terpaksa melakukan PPKM ini karena kondisi Covid-19 semakin tidak terkendali,” kata Risma di Surabaya, Selasa (20/7).

Risma mengatakan, penyebaran covid yang main luas itu terlihat dari makin banyaknya masyarakat yang terinfeksi covid hingga berdampak pada kapasitas rumah sakit (RS) yang tak mampu lagi menampung pasien.

Risma mengatakan jika PPKM darurat tak dilakukan pemerintah, dampak yang ditimbulkan wabah ini bisa berakibat panjang. Ia mengatakan banyak anak-anak bisa kehilangan orang tuanya akibat pandemi itu.

Banyak pula kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan.

“Risikonya sangat berat untuk siapa saja. Karena kalau sampai menimbulkan kematian maka kemudian yang terjadi ada anak yatim, ada kepala keluarga yang harus cari nafkah tidak ada,” ucapnya.

“Impact-nya panjang, jadi pemerintah terpaksa harus PPKM untuk bagaimana penekanan pandemi ini bisa segera diatasi,” lanjutnya.

Risma mengatakan demi meringankan beban masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi akibat kebijakan itu, pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi mereka. Sebagian bantuan sudah dalam tahap penyaluran.

Bantuan yang dikucurkan itu ialah Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako PPKM dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Risma membeberkan penerima BPNT atau kartu sembako se-Indonesia berjumlah 18,8 juta keluarga, akan mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.

Kemudian BST akan disalurkan ke 10 juta keluarga penerima manfaat. Besaran BST ini, yakni Rp300 ribu untuk masing-masing keluarga penerima manfaat. Ia memastikan semuanya telah dicairkan sejak awal Juli ini.

Selain itu ada pula PKH yang masih terus berlanjut. Penerimanya kini 10 juta keluarga yang jika dirinci per individu mencapai 33 juta jiwa.

Semua penerima manfaat, kata Risma, baik itu BPNT, BST dan PKH juga akan mendapatkan gelontoran beras dari pemerintah. Tiap keluarga dijatah 10 kilogram beras.

“Kemudian dalam rangka juga mengatasi pandemi ini karena ada program PPKM tadi, maka pemerintah kemudian memberikan bantuan beras,” katanya.

Pemerintah juga memberikan membagi beras ke masing-masing daerah sebanyak 3 ribu pack 5 kilogram beras. Bantuan ini disasarkan ke warung-warung, pekerja seperti tukang ojek yang pendapatannya berkurang karena pandemi.

“Nanti akan dibagi ke warung-warung, pekerja ojek dan sebagainya yang mereka mungkin pendapatannya berkurang karena pandemi ini,” pungkas dia. (CNNindonesia/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tetapkan Idul Adha, Berikut Sederet Lokasi Rukyatul Hilal di Sejumlah Provinsi

Nasional

Kemkominfo Resmi Blokir Beberapa Situs, Diantaranya Yahoo

Nasional

Pak Ogah Palak Sopir Travel, Auto Diringkus Polisi. Begini Kronologinya

Nasional

Simak Materi yang Akan Diujikan dalam Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Islam UM-PTKIN

Nasional

Anak Sulung Belum Ditemukan. Ridwan Kamil : ‘Semoga Allah Memudahkan Ikhtiar Ini’

Nasional

Rizal Ramli Berikan Solusi Alternatif Agar Kenaikan Harga BBM Dibatalkan

Nasional

Ini yang Harus Dilakukan Ketika Terjadi Gempa Bumi Di Gedung Bertingkat

Nasional

Tidak Diwakili Pemkot, Fortrah Kota Cilegon Serahkan Dokumen Penolakan ke Kemenpan-RB