Orang-orang yang 'Dihukum' kala Protes PPKM Darurat - MEGATRUST

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 20 Juli 2021 - 22:05 WIB

Orang-orang yang ‘Dihukum’ kala Protes PPKM Darurat

Jakarta, Mega Trust — Sejumlah warga di beberapa daerah dikenakan sanksi hingga ditangkap polisi lantaran dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pelanggaran itu di antaranya terkait operasional usaha yang melebihi batasan waktu, hingga tindak kekerasan, serta hoaks.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga meminta aparat keamanan tak bertindak keras dan kasar selama PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19.

PPKM Darurat berlaku di Jawa-Bali sejak 3 Juli, sementara luar Jawa-Bali mulai 12 Juli. Namun keduanya sama, akan berakhir pada hari ini, 20 Juli.

Pemerintah kabarnya akan mengumumkan nasib PPKM Darurat pada siang atau sore hari ini.

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah warga yang ‘dihukum’ saat melakukan protes terhadap kebijakan PPKM Darurat sebagaimana berikut.

1. Pilih Ditahan Ketimbang Bayar Denda
Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Asep Lutfi (23), resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Minggu (18/7). Ia dibebaskan usai menjalankan hukuman selama tiga hari sejak Kamis (15/7).

Baca Juga :  Gempa Kembali Terjadi Guncang Banten Berkekuatan Magnitudo 5,4 Dirasakan Hingga Tambun

Asep sebelumnya kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat dan menolak membayar denda Rp5 juta. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

2. Dihukum Bayar Denda Rp5 Juta
Seorang penjual bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama bernama Sawa Hidayat (28) didenda Rp5 juta akibat melanggar PPKM Darurat. Denda tersebut merupakan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dalam sidang pada Selasa (6/7) lalu, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar PPKM Darurat. Diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, hakim Abdul Gofur menyatakan terdakwa menyalahi aturan Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 I ayat 2 dan Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 21 ayat (2).

Baca Juga :  Animo Lansia Ikut Vaksinasi Booster Sangat Besar

3. Ditangkap Butut Hoaks
Tiga orang diduga menyebarkan informasi palsu alias hoaks terkait seruan aksi tuntutan terhadap pemerintah untuk memberi solusi kesejahteraan di masa PPKM Darurat di Banyumas, Jawa Tengah.
Polresta Banyumas lantas menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan konten tersebut tersebar di berbagai platform media sosial. Ketiga orang yang diamankan tersebut berinisial FS (27), C(46) dan S alias D (34).

4. Pedemo PPKM Darurat Ditangkap
Polisi menangkap 15 peserta aksi demo menolak PPKM Darurat yang dilakukan di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat, Senin (19/7).

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur M Tariq mengatakan demo itu dilakukan oleh 30 massa yang mengatasnamakan HMI dan SEMMI.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rapat Persiapan MTQ Ke-52 Kabupaten Tangerang

“Pukul 13.10 WIB, massa aksi tiba di depan KFC Cikini menggelar aksi unjuk rasa, membawa bendera Merah Putih, bendera lembaga dan satu ban bekas mobil, dan spanduk bertuliskan Jakarta Bergerak. Tolak PPKM #Jokowi Gagal,” kata Guntur dala keterangannya, Senin (19/7).

5. Serang Petugas PPKM Darurat
Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menangkap dua orang tersangka kasus kericuhan atau penyerangan warga kepada petugas PPKM Darurat di wilayah Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya.

Dua tersangka itu adalah FA (20) dan H (33). Keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus kericuhan yang pecah Sabtu (10/7) malam lalu. FA diduga terlibat dalam perusakan mobil patroli Polsek Kenjeran. Ia disebut memecahkan kaca belakang mobil dengan cara melemparkan batu bata.

FA disebut tersulut emosi lantaran adiknya sempat diamankan petugas PPKM Mikro karena tak taat protokol kesehatan. Ia kemudian mencoba membebaskan sang adik. (CNNindonesia/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Perairan Merak Dihantam Cuaca Buruk, Sejumlah Kapal Sulit Sandar. Antrean Mengular

Pemerintahan

Lantik Ratusan Pegawai Pemkot, Begini Pesan Wali Kota Helldy

Hukrim

Hubungan Keluarga Renggang, Suami Nekat Gantung Diri. Sempat Kirim WhatsApp ke Istri

Pemerintahan

Serapan Anggaran Daerah Rendah, Banggar Soroti Kinerja Pemkot Cilegon

Hukrim

Lagi, Polisi Gerebek Gudang Diduga Timbun Minyak Goreng. Jumlahnya Bikin Ngeri.

Pemerintahan

Inspektorat Kota Cilegon : ASN di Kelurahan Jangan Pungli

Nasional

Puluhan Pendorong Gerobak Malioboro Minta Gubernur Tunda Relokasi

Peristiwa

Diduga Pecah Ban, Truk Bermuatan Pakam Ayam Terguling di Tol Jagorawi