Megatrust.co.id, CILEGON – Kejari ungkap kasus korupsi di Pemkot Cilegon, kasus dinaikan ke level penyidikan. Kejari ungkap kasus korupsi di Pemkot Cilegon diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.
Kejari ungkap kasus korupsi di Pemkot Cilegon, disampaikan kepala Kejari Cilegon saat press conference di Hari Bakti Adhyaksa ke-61 di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Bak Punya Pikiran, Seekor Kerbau Kurban Lari Saat Melihat Rekannya Disembelih
Kejari Cilegon memaparkan capaian kinerja selama satu tahun. Kejari Cilegon membeberkan capaian dari berbagai seksi baik Seksi Intel, Seksi Pidsus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti tidak menafikan bahwa ada salah satu kasus korupsi yang tengah di tanganinya. Saat ini kasus tersebut sudah dinaikan levelnya menjadi penyidikan.
“Tadi pagi saya sudah menandatangani, bahwa kasus tersebut sudah naik ke penyidikan,” katanya kepada awak media.
Namun Ely enggan membeberkan OPD mana yang terseret tindak pidana korupsi. Yang pasti, perkara tersebut nantinya akan dibuka jika sudah ada penetapan tersangka.
“Saya rasa cukup saya jawab di salah satu dinas pada Kota Cilegon. Tetapi saya tidak berani sebut. Bukan tidak berani, saya berani,” ujarnya.
“Tetap saya meredam supaya tidak ada kegaduhan saja. Nanti kalau mendekati kami sudah akan yach, jadi tersangka, baru kami blow up,” tambahnya.
Ely dalam kesempatan tesebut turut memberikan keterangan kepada awak media yang menanyakan terkait 1 tindak pidana korupsi yang tengah disidik. Mantan penyidik KPK ini tak menampik surat perintah penyidikan satu perkara baru saja ditandatangani dan akan dimulai penyidikan.
“Kalau sudah penyidikan sebetulnya tidak apa-apa kita buka. Karena baru tadi pagi kita menandatangani surat perintah penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diungkap oleh Kejari Cilegon.
“Itu kan kewenangannya Kejari, kita belum bisa memberikan keterangan, belum faham kita,” kata Helldy.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh ASN di Kota Cilegon untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Jika memang benar adanya, kita mengimbau kepada seluruh ASN agar menjalani seluruh ketentuan yang ada di Pemkot Cilegon,” pungkasnya singkat.
Capaian Selama Satu Tahun Kejari Cilegon.
Lebih lanjut, pada Seksi Intel, terdapat capaian kinerja yang diraih dari berbagai kegiatan diantaranya memberi dukungan dalam kegiatan kaitan penanganan pandemi Covid-19 di Cilegon.
Beberapa kegiatan yakni pengamanan dalam pelarangan mudik Lebaran di Pelabuhan Merak, pengamanan dalam PPKM Darurat serta membantu Pemkot dan Kantor Pos Cilegon dalam pengamanan dalam pendistribusian Bantuan Sosial Tunai. Selain itu, Bidang Intel juga tengah melakukan penyelidikan 1 perkara tindak pidana korupsi.
Untuk Seksi Pidsus juga terdapat capaian kinerja baik melakukan penyelidikan 1 perkara dan penyidikan 1 perkara. Pidsus juga melakukan pra penuntutan perkara tipikor yakni pelimpahan berkas perkara dari Polres Cilegon. Perkara itu terkait dugaan tipikor di RSUD Cilegon yang saat ini berkasnya masih diteliti. Selain itu, Pidsus juga melakukan pra penuntutan 1 perkara tindak pidana cukai.
Pada Seksi Datun, raihan kinerja juga dicapai dari pemberian bantuan hukum Non Litigasi sebanyak 532 Surat Kuasa Khusus (SKK). Diantaranya, 20 SKK untuk BPJS Kesehatan dengan keuangan negara yang dipulihkan Rp 27 Juta, 20 SKK untuk PT Krakatau Bandar Samudera dengan pengembalian Rp 631 juta dan instansi lainnya. (Amul/red)