Megatrust.co.id, CILEGON – PPKM darurat diperpanjang, warga Cilegon dapat bantuan beras seberat 10 Kilogram per keluarga. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ‘Bulan ini harus terdistribusi semua’.
Warga Cilegon dapat bantuan beras, dari Kementerian Sosial atau Kemensos yang bekerjasama dengan Perum Bulog sub Drive Serang dan di salurkan langsung oleh Dinas Sosial atau Dinsos Kota Cilegon kepada warga Cilegon.
Baca Juga: Foto: Tolak Perpanjangan PPKM Ampera Minta Tritura Pada Pemerintah
Warga Cilegon dapat bantuan beras, di utamakan untuk penerima BST atau Bantuan Sosial Tunai. Beras akan dibagikan kepada penerima BST dan PKH sebanyak 23.736 KPM atau keluarga Penerima manfaat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, bantuan yang diberikan kepada masyarakat merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan dibagikan langsung oleh Dinsos Kota Cilegon.
“Bantuan ini sedang ditunggu-tunggu, dalam rangka PPKM Darurat di perpanjang,” katanya kepada awak media usai menyerahkan bantuan ke masyarakat di Kelurahan Ketileng, Kota Cilegon.
Kata Helldy, BST dan PKH saat ini di perpanjang yakni bulan Mei dan Juni. Helldy juga meminta penyaluran BST dan PKH kepada masyarakat rampung pada akhir bulan ini.
“Bulan ini kan harus diselesaikan penyaluran BST dan PKH nya, karena ini kan urgen bentuknya. Silahkan bisa diambil di kantor pos. Ini kan data sesuai data yang ada di Dinsos,” katanya.
Kedati masyarakat mendapatkan bantuan dari pusat, Helldy juga mengaku akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang isoman atau Isolasi Mandiri.
“Yang isoman beda lagi. Dari kita untuk isoman ada 3 ribu sembako. Terus nanti yang berdampak ada lagi dari pemerintah pusat,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Ahmad Jubaedi mengatakan, masyarakat yang mendapatkan bantuan beras dari kementerian sosial sebanyak 23.736 KPM.
“Diantaranya, penerima BST sebanyak 17.284 KPM dan penerima PKH sebanyak 6.452 KPM. Jadi totalnya sebanyak 23.736 KPM,” katanya.
Dibeberkan Jubaedi, masyarakat yang mendapatkan BST dan PKH bisa melakukan pengambilan di kantor Pos Cilegon. Lebih lanjut, nilai yang diberikan kepada masyarakat penerima BST sebesar Rp300 ribu.
“Itu dibayarkan langsung selama 2 bulan, jadi totalnya Rp600 ribu untuk penerima BST, dan penerima PKH sebesar Rp200 ribu dibayarkan selama 4 bulan. Untuk pengambilannya berjenjang akan dibayarkan 2 bulan terlebih dahulu,” beber Jubaedi. (Amul/red).