JAKARTA, Megatrust.co.id – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menegaskan, masyarakat tidak boleh dipersulit oleh persoalan birokratis dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Berulang kali saya sampaikan bahwa vaksinasi tidak boleh birokratis apalagi dipersulit. Target penyuntikan 2-5 juta ini harus dipermudah dengan berbagai pendekatan,” kata Netty saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).
Netty mengatakan, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) semestinya dapat ikut vaksinasi tanpa dibatasi lokasi atau domisili.
“Pemerintah harus mempermudah mekanismenya,” ujarnya.
Baca Juga: Terima Surat Terbuka PKS, Wali Kota : Bentuk Kontribusi PKS Untuk Kota Tangerang
Menurut Netty, perpindahan penduduk antarkota, antarkabupaten, maupun antarprovinsi tidak bisa dihindarkan, sehingga masyarakat harus dapat mengakses vaksinasi di mana pun.
Alasannya, kata Netty, akan lebih berisiko apabila warga diminta untuk pulang kampung hanya untuk divaksin karena ada potensi penularan virus di sepanjang perjalanan.
“Kedua, amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Prinsip keadilan tidak mengenal batas kota atau kabupaten dan provinsi,” kata Netty.
Di samping prosedur yang dipermudah, Netty juga mendorong agar pemerintah memperbanyak sentra-sentra vaksinasi dengan mekanisme jemput bola, yakni mendekati wilayah permukiman atau hunian warga.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, semakin banyak sentra vaksinasi yang dapat diakses, maka semakin banyak warga yang divaksinasi dan kekebalan kelompok atau herd immunity semakin mudah terwujud.
Diketahui, perbincangan di media sosial Twitter ramai membahas soal keluhan sejumlah warganet yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena tidak membawa fotokopi KTP.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya fotokopi KTP bukan menjadi masalah utama, selama identitas perserta vaksinasi dapat terkonfirmasi.
Penyelenggara disarankan untuk melanjutkan vaksinasi, apabila identitas bisa dikonfirmasi meski dengan KTP lama.
“Selama NIKnya sama, seharusnya tidak masalah,” kata Nadia, saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).
Menurut Nadia, identitas utama yang diperlukan dalam pendataan vaksinasi yakni nomor induk kependudukan (NIK). Lembaga atau instansi yang menyelenggarakan vaksinasi memerlukan data NIK dari peserta vaksinasi, kemudian dihimpun di Kemenkes.
“Kalau ini sudah di level pelaksana ya, sebenarnya yang penting adalah NIK, bukan KTP,” tutur dia. (kompas/red)