Soal Foto Copy KTP Untuk Vaksin, DPR: Jangan Dipersulit - MEGATRUST

Home / Nasional

Sabtu, 24 Juli 2021 - 13:35 WIB

Soal Foto Copy KTP Untuk Vaksin, DPR: Jangan Dipersulit

JAKARTA, Megatrust.co.id – Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menegaskan, masyarakat tidak boleh dipersulit oleh persoalan birokratis dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Berulang kali saya sampaikan bahwa vaksinasi tidak boleh birokratis apalagi dipersulit. Target penyuntikan 2-5 juta ini harus dipermudah dengan berbagai pendekatan,” kata Netty saat dihubungi, Sabtu (24/7/2021).

Netty mengatakan, masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) semestinya dapat ikut vaksinasi tanpa dibatasi lokasi atau domisili.

“Pemerintah harus mempermudah mekanismenya,” ujarnya.

Baca Juga: Terima Surat Terbuka PKS, Wali Kota : Bentuk Kontribusi PKS Untuk Kota Tangerang

Menurut Netty, perpindahan penduduk antarkota, antarkabupaten, maupun antarprovinsi tidak bisa dihindarkan, sehingga masyarakat harus dapat mengakses vaksinasi di mana pun.

Alasannya, kata Netty, akan lebih berisiko apabila warga diminta untuk pulang kampung hanya untuk divaksin karena ada potensi penularan virus di sepanjang perjalanan.

“Kedua, amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Prinsip keadilan tidak mengenal batas kota atau kabupaten dan provinsi,” kata Netty.

Di samping prosedur yang dipermudah, Netty juga mendorong agar pemerintah memperbanyak sentra-sentra vaksinasi dengan mekanisme jemput bola, yakni mendekati wilayah permukiman atau hunian warga.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.

Wakil Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, semakin banyak sentra vaksinasi yang dapat diakses, maka semakin banyak warga yang divaksinasi dan kekebalan kelompok atau herd immunity semakin mudah terwujud.

Diketahui, perbincangan di media sosial Twitter ramai membahas soal keluhan sejumlah warganet yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 karena tidak membawa fotokopi KTP.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, seharusnya fotokopi KTP bukan menjadi masalah utama, selama identitas perserta vaksinasi dapat terkonfirmasi.

Penyelenggara disarankan untuk melanjutkan vaksinasi, apabila identitas bisa dikonfirmasi meski dengan KTP lama.

“Selama NIKnya sama, seharusnya tidak masalah,” kata Nadia, saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Menurut Nadia, identitas utama yang diperlukan dalam pendataan vaksinasi yakni nomor induk kependudukan (NIK). Lembaga atau instansi yang menyelenggarakan vaksinasi memerlukan data NIK dari peserta vaksinasi, kemudian dihimpun di Kemenkes.

“Kalau ini sudah di level pelaksana ya, sebenarnya yang penting adalah NIK, bukan KTP,” tutur dia. (kompas/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Resmi! MNC Group Jadi Pemegang Hak Siar Piala AFF 2022

Nasional

Kekominfo Blokir 15 Situs Judi Online, Ini Nama-namanya

Nasional

Siapkan Diri, Rekrutmen Bersama BUMN Kembali Dibuka 5 Mei 2023

Nasional

Simak, Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Nasional

Kakorlantas: Mudik 2022 Tidak Ada Penyekatan, Tapi Ada Pembatasan

Nasional

Rano Karno dan Zaki Iskandar Mesra. Ada Kaitannya Dengan Pencalonan Gubernur?

Nasional

Bersamaan Dengan Kongres, PFI Luncurkan Buku Standarisasi Uji Kompetensi

Nasional

Nikita Mirzani Dibui di Rutan Serang. Pengacara : Hukum Allah yang Turun Tangan