Megatrust.co.id, CILEGON – Dimasa PPKM Darurat, penjual miras masih banyak beredar di wilayah Cilegon. Saat ini menjelang berakhir masa PPKM darurat, ratusan botol miras diangkut, penjual kena tipiring atau tindak pidana ringan.
Ratusan botol miras diangkut petugas Polres Cilegon. Pasalnya, sudah sangat meresahkan masyarakat. Penjual terpaksa diganjar dengan tipiring.
Baca Juga: PMI Kota Tangerang Melakukan Pengambil Sempel Plasma Konvalesen
Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, petugas team Jawara Polres Cilegon melakukan Patroli saat malam hari. Team Jawara mendapati beberapa warung penjual miras atau minuman keras masih tetap buka dimasa PPKM darurat.
Tak banyak kompromi, petugas langsung menggeledah warung jamu tersebut, alhasil petugas mendapati ratusan miras di tiga warung jamu di Kota Cilegon, diantaranya Jombang kali, pemilik berinisial LN (30), warung jamu Jombang Mesjid pemilik berinisial UR (50) dan warung jamu Kampung Slirit Jombang kali pemilik berinisial MM (48).
“Iya benar, telah mengamankan ratusan minuman keras yang mengandung Alkohol yang bisa memabukan penggunaannya, dari 3 (tiga) warung jamu,” kata Kasat Samapta Polres Cilegon Iptu Choirul Anam Sabtu (24/7/2021).
Dikatakan dia, miras yang sudah diangkut akan dibawa ke Mapolres Cilegon. Pemiliknya akan diganjar sesuai dengan Perda atau diberikan sangsi tipiring.
“Barang yang kami amankan berupa minuman Kecut, Anggur Merah, Kolesom besar, Singaraja, Gingseng Guines besar, Anggur merah gold, Anggur putih, Bir bintang besar, Kolesom, Guines kecil, Intisari, Kawa-kawa dan Fors” ujarnya.
Dijelaskan dia, pasukannya itu, melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang terjadi pada malam hari, seperti balap liar, prostitusi, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan lainnya.
“Hal ini di lakukan oleh team Jawara agar di daerah hukum Polres Cilegon Kondusif dan masyarakat bisa melaksanakan aktifitas dengan aman,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Polres Cilegon jika terjadi tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon, apabila menemukan tindak pidana atau kejahatan segera hubungi Call Center 110 agar bisa ditindak lanjuti dan laporkan ke Polsek terdekat,” pungkasnya. (Amul/red)