PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Seluruh Sektor Diperbolehkan Buka Dengan Protokol Kesehatan Ketat - MEGATRUST

Home / Nasional

Minggu, 25 Juli 2021 - 23:12 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Seluruh Sektor Diperbolehkan Buka Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Presiden Indonesia Joko Widodo

Presiden Indonesia Joko Widodo

Megatrust.co.id, JAKARTA – PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Kedati begitu, seluruh sektor diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Hal itu disampikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran pers di istana negara. Jokowi mengungkapkan, jika tren kasus mengalami penurunan, maka pemerintah akan membuka secara bertahap.

“Karena itu jika trend kasus mengalami penurunan maka, tanggal 26 Juli 2021 maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.

Meski dibuka secara bertahap, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jokowi menyampaikan, untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Pasal tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan kapasitan pengunjung 50 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo itu, juga menyampaikan pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB.

“Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

Meski PPKM diperpanjang oleh pemerintah, akan tetapi pemerintah melonggarkan aktifitas usaha masyarakat dengan protokol kesehatan sangat ketat. Selain itu, pemerintah pusat juga menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan teknis dalam menjalankan perpanjangan PPKM.

“Pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, engkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan sangat ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, yang pengaturan dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha sejenisnya, diruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 21.00 WIB. Maksimum waktu makan pengunjung selama 30 menit,” imbuh Jokowi.

Sedangkan, untuk sektor esensial dan kritikal baik pemerintahan ataupun swasta, itu akan dibahas lebih lanjut.

“Sedangkan pada sektor lain esensial dan kritikan baik di bidang pemerintahan maupun swasta serta terkait protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” pungkasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

OJK Buka Suara Soal Kasus Rekening BCA Dibobol Tukang Becak

Nasional

Odong-odong Maut di Serang, Kapolda Banten Instruksikan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Nasional

SMSI Bertemu Langsung Dengan Pimpinan Dewan Pers, Ini Hasilnya

Nasional

Kemenhub Buka Program Mudik Gratis 2023, Cek Syarat, Kota Tujuan dan Cara Daftarnya

Nasional

Satgas Tanggap Bencana DKI Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Erupsi Semeru

Nasional

Susunan Acara Upacara Bendera Peringatan HUT RI 17 Agustus Sesuai Pedoman Kemendikbud

Nasional

Buruan Daftar! Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Telah Dibuka Hanya Sepekan

Nasional

Kemenkominfo Buka Pendaftaran Fasilitator UMKM Level Up, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Fasilitas yang di Dapatkan