PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Seluruh Sektor Diperbolehkan Buka Dengan Protokol Kesehatan Ketat - MEGATRUST

Home / Nasional

Minggu, 25 Juli 2021 - 23:12 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Seluruh Sektor Diperbolehkan Buka Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Presiden Indonesia Joko Widodo

Presiden Indonesia Joko Widodo

Megatrust.co.id, JAKARTA – PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Kedati begitu, seluruh sektor diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Hal itu disampikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran pers di istana negara. Jokowi mengungkapkan, jika tren kasus mengalami penurunan, maka pemerintah akan membuka secara bertahap.

“Karena itu jika trend kasus mengalami penurunan maka, tanggal 26 Juli 2021 maka pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi.

Meski dibuka secara bertahap, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jokowi menyampaikan, untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

“Pasal tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan kapasitan pengunjung 50 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Solo itu, juga menyampaikan pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB.

“Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” katanya.

Meski PPKM diperpanjang oleh pemerintah, akan tetapi pemerintah melonggarkan aktifitas usaha masyarakat dengan protokol kesehatan sangat ketat. Selain itu, pemerintah pusat juga menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan teknis dalam menjalankan perpanjangan PPKM.

“Pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, engkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan sangat ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, yang pengaturan dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha sejenisnya, diruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 21.00 WIB. Maksimum waktu makan pengunjung selama 30 menit,” imbuh Jokowi.

Sedangkan, untuk sektor esensial dan kritikal baik pemerintahan ataupun swasta, itu akan dibahas lebih lanjut.

“Sedangkan pada sektor lain esensial dan kritikan baik di bidang pemerintahan maupun swasta serta terkait protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” pungkasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Masuk Era Ekonomi Digital, DPR RI Minta Perhatikan Etika Bisnis

Nasional

Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Bakal Diumumkan Hari Ini, Simak Tips dan Trik Agar Lolos

Nasional

Kapolri Bentuk Satgas TPPO dari Pusat Hingga Daerah, Ada Sangsi Pencopotan Jika Tidak Terungkap

Nasional

Pengadaan Laptop ‘Merah Putih’ Kemendikbud Ristek Dianggap Jomplang, Dipatok Harga Rp10 Juta

Nasional

Polisi Angkat Suara Terkait Dokumen Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Nasional

67 Pesawat Dipindahkan dari Halim ke Soetta. Pelayanan Sempat Ditutup

Nasional

Lowongan Kerja Bagian Produksi PT San Fang Indonesia Penempatan Cikande, Cek Syaratnya

Nasional

Hati-Hati Menggunakan Media Sosial. Jika Tidak Bijak Ini Akibatnya.