Belum Puas, Pansus Dewan Cilegon Konsultasi dengan Kemenkumham - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 27 Juli 2021 - 18:23 WIB

Belum Puas, Pansus Dewan Cilegon Konsultasi dengan Kemenkumham

Megatrust.co.id, CILEGON – Sepertinya belum merasa puas dengan dokumen RPJMD Kota Cilegon yang sudah dirancang oleh Eksekutif.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kali ini, Pansus atau Panitia Khusus DPRD Kota Cilegon Konsultasikan rancangan RPJMD Kota Cilegon 2021-2026 ke Kemenkumham melalui daring, Selasa (27/7/2021).

Ketua Pansus Rancangan RPJMD Cilegon 2021-2026, Rahmatulloh mengatakan, ada sejumlah hal yang diminta Kemenkumham dalam penyusunan RPJMD saat konsultasi.

Salah satunya, Pemkot Cilegon dalam penyusunan RPJMD diwajibkan untuk memenuhi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dokumen ini, kata Rahmatulloh, sangat penting karena menyangkut layak tidaknya suatu rencana pembangunan daerah selama periode 5 tahun ke depan.

Baca Juga :  Animo Lansia Ikut Vaksinasi Booster Sangat Besar

“Ini sangat penting. Karena suatu yang menyangkut layak tidaknya rencana pembangunan daerah selama 5 tahun ke depan perlu dokumen ini,” ungkapnya usai konsultasi.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut, jika melihat sejumlah program Walikota dan Wakil Walikota, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta, dokumen tersebut harus dipenuhi. Karena dalam RPJMD terdapat berbagai rencana pembangunan daerah seperti pembangunan RSUD lima lantai, RTH di 43 kelurahan dan rencana pembangunan lainnya.

Baca Juga :  Tak Tanggung Mendoakan Anak yang Sunatan Masal. Sanuji Sebut Semoga Ada yang Jadi Presiden

“Di RPJMD kan ada rencana pembangunan, ada rencana pembangunan RSUD lima lantai, kemudian RTH di 43 kelurahan dan pembangunan lainnya. Itu harus ada KLHS,” paparnya.

“Jadi cukup dalam RPJMD, dokumen KLHS dicantumkan, mencakup seluruh isi. Ini harus dicantumkan,” bebernya.

Ia menyatakan, sejauh ini pansus belum menemukan dokumen KLHS dicantumkan dalam penyusunan RPJMD yang tengah dibahas pihaknya. Menurutnya ini wajib dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Rapat Persiapan MTQ Ke-52 Kabupaten Tangerang

“Pansus belum menerima KLHS. Saya koordinasi dengan Bappeda, katanya ada. Yach nanti kita minta,” pungkasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditemukan Warga, Kukang Jawa yang Terancam Punah di Cilegon, Dibawa BBKSDA

Daerah

Soal Ruang Kelas SDN 9 Cilegon yang Diduga Dibakar. Begini Kata Kepala Dinas Pendidikan

Daerah

Mau Mudik Takut Kendaraan Hilang Dirumah, Titipkan Saja ke Polres Cilegon

Daerah

Diguyur Hujan Semalam, Ratusan Rumah Warga di Kota Cilegon Terendam Banjir

Daerah

KPU Kota Serang Dapat Kiriman Logistik Pemilu 2024

Daerah Inovasi

TEGAS : Jika Ditemukan Non Putra Daerah Akan Dianulir

Daerah

Ratusan Emak-emak di Kota Cilegon Berbondong-Bondong Ikuti Pelatihan UMKM, Ini yang Didapat

Daerah

Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Sabtu 28 Agustus untuk Wilayah Kabupaten Serang