Home / Daerah

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:34 WIB

Dishub Siapkan Gaji UMK untuk Jukir Pasar Baru Cilegon, Segini Besarannya?

Megatrust.co.id, CILEGON – Dishub atau Dinas Perhubungan Kota Cilegon siapkan gajih UMK untuk Jukir atau Juru Parkir di pasar baru Cilegon.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bahkan, Dishub Kota Cilegon menyatakan jika juru parkir atau jukir Pasar Baru Cilegon akan digaji sesuai Upah Minimum Kota atau UMK Cilegon 2021.

Jelas ini membuat besaran gaji jukir Pasar Baru Cilegon akan fantastis, mengingat UMK Cilegon 2021 merupakan tertinggi di Banten.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, saat melakukan konferensi pers di Kantor Dishub Kota Cilegon, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga :  PMI Tangerang Salurkan Bantuan Terdampak Banjir Tol JORR II di Kecamatan Benda

Menurut Uteng, pihaknya siap mengelola parkiran pasar yang terletak di Lingkungan Keranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang itu.

“Kami siap mengelola parkiran pasar, semata-mata untuk meningkatkan PAD yang selama ini belum maksimal di dalam penyelenggaraan perparkiran,” katanya.

Menurut Uteng, Pasar Baru Cilegon memiliki lima titik parkir yang tersebar di area pasar, yang diurus oleh 30 jukir.

Katanya, saat pengelolaan parkir dilaksanakan nanti, pihaknya akan memberdayakan para jukir tersebut.

“Nanti, kami akan berdayakan 30 jukir yang sekarang ada di pasar itu. Mereka akan digaji sesuai UMK Kota Cilegon,” ujarnya.

Baca Juga :  Tak Tanggung Mendoakan Anak yang Sunatan Masal. Sanuji Sebut Semoga Ada yang Jadi Presiden

Untuk diketahui, UMK Cilegon 2021 merupakan tertinggi se-Banten, yakni Rp4,31 juta perbulan, disusul UMK Kota Tangerang Rp4,26 juta per bulan.

Terkait hal ini, Uteng mengaku tidak akan langsung menerapkan gaji jukir sebesar UMK Cilegon 2021, katanya akan dimulai dengan gaji training.

“Tidak langsung UMK, mereka kan nantinya training dulu tiga bulan. Jadi pakai gaji training dulu, yakni Rp1,8 juta,” tuturnya.

Ditanya berapa tarif parkir Pasar Baru Cilegon nanti, Uteng mengatakan akan menyesuaikan dengan tarif retribusi terlebih dahulu.

Dimana pada tarif retribusi parkir Kota Cilegon, kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp1000 flat, sementara kendaraan roda empat Rp2000 flat.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Pemkot Tanggerang Langsung Lakukan Rakor

“Jika kendaraan keluar area pasar kurang dari 10 menit, tidak akan dikenakan tarif. Kalau parkir lebih dari 10 menit, akan dikenakan tarif sesuai besaran retribusi parkir secara flat,” ucapnya.

Uteng pun mengatakan jika pihaknya tidak akan secara langsung mengelola lahan perparkiran Pasar Baru Cilegon.

Namun pihaknya menyerahkan kepada pihak ke-3, sebuah perusahaan di bidang perparkiran yakni PT Kujang Sakti Siliwangi atau KSS.

“Kami pihak ketigakan pengelolaannya. Insya Allah akan mulai pekan depan, sekarang persiapan dulu,” katanya. (Amul/red).

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ‘Mencium’ Adanya Kebocoran Retribusi Parkir di Cilegon

Daerah

Wajib Mampir, Ini Dia Pusat Oleh-oleh di Kota Cilegon Mulai dari Lokal hingga Nusantara

Daerah

Dirombak Total, Ratusan ASN di Pemkot Tangerang jadi Pejabat Fungsional

Daerah

Dihantam Kritik Nama Banten International Stadium, Wahidin Halim: ‘Cucu Saya Pake Bahasa Inggris’

Daerah

Baru Berusia 17 Tahun, Ladyva Pinke Andrea Jadi Duta Kesehatan Indonesia

Daerah

Mantan Kadis Dindik Kota Cilegon : ‘Siswa Lulusan MAN Lebih Kompetitif Dari SMA dan SMK’

Daerah

PMI Bersama RS Sari Asih Arrahmah Adakan Donor Darah

Daerah

Badak Bercula Satu Melahirkan anak ke 4 di Taman Nasional Ujung Kulon