Ungkap Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional. Jaksa Cantik Cilegon Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Maksimal. - MEGATRUST

Home / Hukrim

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:54 WIB

Ungkap Fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional. Jaksa Cantik Cilegon Tuntut Terdakwa Dengan Hukuman Maksimal.

Megatrus.co.id, CILEGON – Terungkap dalam fakta Persidangan Jaringan Narkoba Internasional. Tak tanggung-tanggung, Jaksa cantik Cilegon tuntut terdakwa jaringan narkoba Internasional dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kedua terdakwa, bernama Zainal Efendi (31) dan Ade Putra (36). Jaksa cantik Cilegon terpaksa tuntut terdakwa jaringan narkoba internasional itu, karena terbukti bersalah dalam persidangan.

Foto: JPU dan hakim sedang menggali keterangan dari para saksi di persidangan

Jaksa cantik itu, mengungkap fakta persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (29/7/2021), kedua tersangka dinyatakan bersalah karena diketahui memiliki sabu seberat 13 kilogram yang ditemukan di rumah makan di Merak Cilegon, beberapa waktu lalu.

Jaksa Cantik itu, bernama Mayang Tari yang merupakan JPU atau Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Zainal Efendi dan Ade Putra terdakwa kasus narkotika jaringan internasional.

Foto : Kasi Pidum M. Iqbal Hadrajati di damping JPU Mayang Tari, menunjukan bukti persidangan ke awak media di Kejari Cilegon

Mayang Tari mengungkapkan, pihaknya terpaksa menuntut terdakwa karena terbukti bersalah, dan kedapati memiliki narkotika jenis sabu dengan berat fantastis yakni seberat 13 kilogram.

“Mereka itu, bukan pertama kali melakukan aksi tersebut melainkan beberapa kali. Itulah yang menjadi pertimbangan kami untuk memberatkan mereka dalam persidangan,” kata Mayang ditemui di Cilegon.

Kata Mayang, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang narkotika, Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami tuntut mereka dengan dengan maksimal selama 20 tahun penjara, sebenarnya bisa sampai hukuman mati. Akan tetapi ada beberapa pertimbangan kami, kedua terdakwa bukan residivis, dan tulang punggung keluarga, dan mengakui kesalahan,” ujarnya.

“Karena beratnya itu bukan berat yang kecil-kecil yang mereka edarkan, dan upah yang mereka dapatkan juga bukan upah kecil, melainkan upah besar dan mereka juga sudah menikmati dari hasil itu,” tambahnya.

Diungkapkan Mayang, terdakwa merupakan jaringan internasional dan bukan pertama kali melakukan aksi transaksi narkotika dengan skala besar, dan mengedarkan narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa.

“Memang sebenarnya, ini itu sudah jaringan sindikat internasional, besar, sudah kakap, dari peredaran narkotika dari Sumatera ke Pulau Jawa,” beber Mayang.

Lebih lanjut, Mayang membeberkan kronologis penangkapan sindikat jaringan narkotika Internasional itu. Dalam proses persidangan pihaknya sudah mendatangkan para saksi diantaranya 2 kernet, pemilik bus, sopir dan pemilik rumah makan.

“Saksi sopir bus itu mengaku awalnya dititipkan oleh terdakwa bernama Ade Putra di daerah Bungo Jambi dengan upah Rp.100 ribu, supaya mengangkat peti berisi sabu dari Bungo Jambi ke Palembang,” katanya.

“Namun pada kenyataannya, bus yang dititipkan barang itu tidak lewat Palembang, akan tetapi lewat jalur lain dan akhirnya tiba di Merak. Zaenal Efendi dan Ade Putra akhirnya menelpon sopir untuk menurunkan peti tersebut di rumah makan di Merak,” sambung Mayang.

Usai dititipkan oleh sopir dan kernet bus di rumah makan, barang tersebut tergeletak di depan rumah makan selama 30 hari. Hal itu, kata Mayang dibenarkan oleh saksi pemilik rumah makan. Di Merak Cilegon.

“Dari keterangan saksi pemilik rumah makan membenarkan bahwa ada yang menitipkan barang di rumah makan itu, dan nanti kalau ada mobil yang ke Jambi tolong dititipkan ke mobil,” beber Mayang.

Ditempat yang sama, dan senada yang disampaikan Mayang Tari selaku JPU dalam Persidangan. Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon M. Iqbal Hadrajati mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara karena beberapa pertimbangan.

“Yang menjadi pertimbangan kami untuk memberatkan mereka selain mereka sudah berulang kali, mereka juga sudah menikmati keuntungan yang cukup besar,” kata Iqbal

“Begitupun dengan barang bukti yang ditemukan sekarang mereka juga sudah mendapatkan hasil yang lumayan besar atau upah yang cukup besar,” pungkas Iqbal. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Geng Gek-Gek dan Geng Wuk-Wuk Tempur di Cilegon, Satu Jadi Korban, 9 Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Hukrim

Polisi Ungkap Kronologi Remaja yang Dianiaya Geng Motor Hingga Tangan Nyaris Putus

Hukrim

Sederet Ungkap Kasus di Wilayah Hukum Polres Cilegon Tahun 2021. Curanmor Mendominasi

Hukrim

Pelaku Curanmor ‘Lokalan’ Cilegon Diringkus Polisi, Amankan 16 Motor

Hukrim

Dapat Informasi dari Paranormal, Malah Jadi Korban pengeroyokan. Polisi Tetapkan 13 Tersangka

Hukrim

Polisi Periksa Terduga Pelaku yang Bawa Bayi Dalam Tas dan Minta Dikuburkan

Hukrim

Pejabat Pemkot Cilegon Kembali Diperiksa Kejari

Hukrim

Ngaku Punya Masalah Keluarga, Pegawai di Kecamatan Cibeber Pake Narkoba. Ini yang Dilakukan Camat Cibeber