Di penghujung PPKM Level 4, Pedagang Kopi di Cilegon Kibarkan Bendera Putih - MEGATRUST

Home / Daerah

Jumat, 30 Juli 2021 - 19:12 WIB

Di penghujung PPKM Level 4, Pedagang Kopi di Cilegon Kibarkan Bendera Putih

Megatrust.co.id, CILEGON – Di penghujung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, pedagang kopi di Cilegon Kibarkan bendera putih.

Para pedagang kopi atau yang lebih akrab di kenal cafe di Kota Cilegon kibarkan bendera putih, karena sudah tidak sanggup lagi melakukan aktifitas usaha yang semakin hari semakin terpuruk, akibat adanya PPKM Level 4 di Kota Cilegon.

Pasalnya, para pemilik cafe di Kota Cilegon melakukan aktifitas jualan pada sore hari hingga malam hari, sementara Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melakukan penutupan kepada para pedagang pada pukul 20.00 WIB.

Tentunya, aktifitas atau perputaran ekonomi di cafe sangat terpuruk, terutama di daerah bundaran Pondok Cilegon Indah atau PCI dan Green Mega block

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan di Lapas Cilegon Asah Skill. Kalapas : Agar Mereka Punya Bekal

Perlu diketahui, pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus mendatang. Sementara, hingga saat ini pemerintah pusat belum membocorkan apakan akan berlanjut atau tidak perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.

Salah seorang pengelola Cafe Gue Cilegon, Rizki Irawan mengatakan, pengibaran bendera putih dari kantong plastik tersebut karena untuk memprotes kebijakan PPKM yang tanpa solusi bagi pelaku usaha.

“Kami menyerah, plastik itu karena memang boro-boro mau beli bendera kita pemasukan aja enggak ada sementara sewa gedung udah dibayar, modal defisit, belum lagi kita juga harus tetap bayar karyawan,” kata Rizki, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga :  Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Kota Cilegon Masuk Zona Kuning. Helldy: Ada Penurunan.

Akibat penutupan dari kebijakan PPKM Level 4 tersebut, lanjut Rizki, ia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Belum lagi, banyak bahan dagangannya yang dibuang sia-sia karena telah membusuk.

“Tutup hampir selama sebulan ini, kita ruginya perkiraan Rp50 juta rupiah. Daging 50 kilogram di buang karena membusuk, susu 30 dus kadaluarsa, beras juga iya. Tapi yang masih bisa di konsumsi kita bagi-bagi sama pemulung yang lewat, daripada kebuang sia-sia,” jelasnya.

Rizki menambahkan, sebelumnya saat penerapan PPKM Level 4 dan 3 tempat usahanya itu, dibubarkan petugas saat razia berlangsung. Meskipun mengalami kerugian yang cukup fantastis, pihaknya masih tetap memperkerjakan para karyawan tersebut dengan bayaran atau Gaji yang tidak penuh karena tempat usahanya tidak beroperasi.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

“Karyawan tetap digaji tapi enggak full yah, ada 15 orang yang kerja disini,” imbuhnya.

Ia berharap, pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Cilegon dapat memberikan solusi yang memberikan dampak positif bagi para pengusaha kuliner.

“Kami minta diberikan bimbingan, karena kami enggak tahu lagi jualannya mesti gimana,” tutup Rizki. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Ketua DPRD Dorong Pemkot Cilegon Segera Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat

Daerah

Arus Mudik Lebaran 2023 : Polres Cilegon Sarankan Pemotor Melewati Jalan Protokol

Daerah

Terima SK dari AHY, Demokrat Cilegon Targetkan 6 Kursi di DPRD

Daerah

Fortrah Cilegon Ancam Demo Pemkot dari Jakarta, Jika Lakukan Ini

Daerah

Kepala Sekolah Tingkat SMA/SMK di Cilegon Dikumpulkan Polisi. Ada Apa?

Daerah

Lahannya Terendam Banjir, Petani Madu Kelulut Sesalkan Hal ini

Daerah

Babinsa ‘Gedor’ Dapur Warga di Kalimantan. Aksinya Bikin Merinding

Daerah

Eksekutif dan Legislatif Kota Cilegon Bahas LKPJ di Bogor