Megatrust.co.id, CILEGON – Ada fakta menarik dalam persidangan yang di gelar Pengadilan Negri Serang, Kamis (29/7/2021) secara daring. Fakta menarik dalam persidangan : Sebelum Terungkap, Narkoba 13 kilogram di Merak tak bertuan selama Sebulan.
Bagaimana tidak, narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 Kilogram tak bertuan selama satu bulan atau 30 hari itu, ternyata di kemas rapih dalam peti buah-buahan, dan tergeletak di depan rumah makan di Merak Kota Cilegon.
Awalnya, narkoba 13 kilogram yang tak bertuan itu, ternyata dikirim dari Pekanbaru Riau oleh terdakwa Ade Putra dan rekannya menuju Palembang dititipkan kepada sopir dan kondektur bus jurusan Jakarta.
Alhasil, sopir dan kondektur yang lupa bahwa tidak melintas di jalur yang di pesan Ade Putra dan rekannya yakni Palembang, akhirnya narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram yang di kemas dalam peti buah-buahan itu kudu terbawa ke Merak Kota Cilegon.
Sopir dan kondektur bus yang saat itu sedang beristirahat di salah satu rumah makan di Merak Cilegon, mendapatkan telepon dari pemilik barang. Tanpa berpikir panjang, sopir dan kondektur bus menitipkan barang tersebut ke pemilik rumah makan
“Nanti kalau ada bus yang akan nyeberang ke Lampung dan tujuan ke Palembang, tolong titipkan barang ini,” Kata JPU atau Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon Mayang Tari, kepada awak media, menirukan suara sopir.
Foto : JPU Kejari Cilegon M. Iqbal dan Mayang Tari menunjukan bukti kepada awak media
Pemilik rumah makan yang lupa dengan titipan sang sopir merasa tidak ada beban sama sekali, sehingga barang tersebut tergeletak begitu saja atau tak bertuan selama satu bulan penuh.
Petugas yang mendapatkan informasi bahwa akan ada penyeberangan narkoba dari Sumatera menuju pulau Jawa, langsung bergerak cepat. Sehingga barang tersebut diketahui oleh petugas di depan rumah makan di Merak Cilegon beberapa waktu lalu.
Petugas yang curiga pun langsung melacak pemilik barang. Alhasil, petugas menemukan pemilik barang bernama Salman. Petugas langsung melakukan pengejaran kepada pemilik barang.
“Lantaran adanya perlawanan dari pemilik barang, dan membahayakan petugas, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas, terarah dan terukur, sehingga Salman meninggal di tempat,” ujar Mayang.
Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan menemukan dua orang lainnya bernama Zainal Efendi dan Ade Putra.
Mayang mengungkapkan secara gamblang kronologis modus operandi narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram itu. Pertama, Salman memerintahkan Ade Putra untuk mengambil barang di daerah Riau.
“Yang menyuruhnya Salman ke Ade Putra bahwa ada barang di daerah Riau untuk dibawa ke daerah Duri. Setelah itu, di Duri ini ada Zaenal dan Salman yang sudah siap menunggu,” terang Mayang.
Dikatakan Mayang, setelah dari situ ketiganya berangkat dan mencari bus untuk menitipkan barang tersebut supaya sampai ke Palembang. Tidak berselang lama ketiganya itu, menemukan bus dan menitipkannya.
“Nah sopirnya itu dikasih uang sebesar Rp100 ribu buat bawa barang titipan itu yang sudah di kemas sedemikian rupa di dalam peti buah-buahan,” ujar Mayang.
Ternyata bus tersebut membawa barang titipan itu bukan ke Palembang melainkan ke Merak. Saat barang tersebut sampai di Merak tergeletak selama 30 hari.
“Begitulah peran masing-masing. Sampai di merak sopirnya menurunkan barang itu, sampai akhirnya di ketahui petugas,” pungkasnya. (Amul/red)