Megatrust.co.id, CILEGON – PT KSS atau Kujang Sakti Siliwangi serobot parkir di Ruko Mega Cilegon atau RMC. Para pemilik ruko : ‘pengunjung pada takut’
Diketahui, PT KSS serobot parkir di Ruko Mega Cilegon, sudah beroperasi selama satu bulan, tepatnya pada 1 Juli lalu, usai menguasai perparkiran di Pasar Keranggot Cilegon.
Paguyuban pemilik Ruko Mega Cilegon, mengeluhkan adanya parkir yang dikelola oleh PT KSS. Pasalnya, hal itu berdampak pada kurangnya pengunjung yang masuk ke Ruko Mega Cilegon.
Sekretaris Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon, Bayu Sukaya mengatakan, para pemilik ruko menolak karena, tidak hanya membuat takut para pengunjung yang datang, dengan pemberlakuan parkir yang tarifnya berjalan perjam, juga PT KSS dalam pengelolaan parkir dilakukan secara sewenang-wenang.
“Tarifnya itu kan tidak plet, melainkan berjalan penambahan dalam setiap jam nya. Jadi membuat takut pengunjung juga,” kata Bayu
Bayu menyatakan, jika sebelumnya parkir RMC dikelola oleh PT Bintang Humanika Sejahtera (BHS)Â dengan melibatkan lingkungan sekitar. Namun saat ini berganti kelola oleh KSS yang mana pengelolaannya tanpa pemberitahuan para penyewa ruko.
“Kemarin kan melibatkan lingkungan, ini malah tiba-tiba langsung dikelola KSS aja. Harusnya kan ada etika, kalau mengelola di rumah (ruko) kita. Ini malah nggak ada pemberitahuan,” ujarnya ditemui awak media di RMC tepat di Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Senin (2/7/2021).
Sementara, pemilik ruko lainnya, Zaidin mengungkapkan, penerapan sistem parkir oleh KSS tidak sesuai prosedur. Hal itu dikatakan dia karena KSS dituding mengelola parkir tanpa mengantongi Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari Dishub Cilegon.
Menurutnya, surat nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Dishub bukanlah menjadi dasar bisnis KSS bisa mengelola parkir di RMC.
“Seolah-olah mereka menggunakan MoU dengan Dishub bisa menjadi dasar mengelola disini. Sementara SPTP-nya kita melihat tidak ada,” tuturnya.
Dilanjutkan Bayu, pengelolaan parkir oleh KSS juga muncul keanehan. Paguyuban heran KSS bisa mendapat NPWP Daerah padahal aset fasos fasum RMC belum diserahkan kepada Pemkot Cilegon.
“Yang anehnya lagi dia mengelola dengan NPWP Daerah. Ini aneh, karena status tanah disini belum diserahkan,” terangnya.
Kembali diungkapkan Zaidin, pengelolaan parkir oleh KSS sempat terjadi perdebatan dengan para pemilik ruko. Ia menceritakan, karyawannya semenjak parkir dikelola KSS diminta untuk membayar. Padahal jika dibandingkan dengan pihak ketiga yang mengelola sebelumnya tidak dipungut bayaran.
“Karyawan saya, selama ini kita tidak pernah bayar. Dengan perusahaan dia, semua bayar. Tapi kita bertahan. Saya bilang jangan bayar,” tuturnya.
Sementara, penolakan itu juga diungkapkan oleh pemilik ruko lainnya, Markam. Pemilik toko sembako ini mengeluh, jika kondisi penjualan di tokonya anjlok sama seperti pemilik ruko lainnya. Karena banyak pelanggan kabur akibat penerapan parkir yang bersamaan terimbas juga pandemi Covid-19.
“Orang sudah masuk sini, konsumen saya, takut duluan. Mereka tidak mau karena ribet dengan parkir tambah lagi kondisi ini diperparah karena Covid-19,” ungkapnya.
Pemilik ruko pada dasarnya tidak mempermasalahkan ruko ditempatnya ditarik parkir. Hanya saja, dalam implementasi parkir diterapkan dengan prosedur.
Selagi Pemkot saat ini tengah menghentikan sementara pengelolaan parkir oleh KSS di Pasar Kranggot, pemilik RMC juga meminta hal yang sama. Kata Zaidin, pemilik meminta pengelolaan parkir oleh KSS dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan seluruh pemilik ruko.
“Kita minta untuk dihentikan, sampai ada yang ditunjuk sesuai prosedur dan mekanisme yang ditempuh. Paling tidak permisi, ajukan proposal. Mau dia apa, mau kita apa, kita tanda tangan,” ucapnya. (Amul/red).