PT KSS Serobot Parkir di Ruko Mega Cilegon. Pemilik Ruko : Pengunjung Pada Takut - MEGATRUST

Home / Daerah

Senin, 2 Agustus 2021 - 22:00 WIB

PT KSS Serobot Parkir di Ruko Mega Cilegon. Pemilik Ruko : Pengunjung Pada Takut

Megatrust.co.id, CILEGON – PT KSS atau Kujang Sakti Siliwangi serobot parkir di Ruko Mega Cilegon atau RMC. Para pemilik ruko : ‘pengunjung pada takut’

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diketahui, PT KSS serobot parkir di Ruko Mega Cilegon, sudah beroperasi selama satu bulan, tepatnya pada 1 Juli lalu, usai menguasai perparkiran di Pasar Keranggot Cilegon.

Paguyuban pemilik Ruko Mega Cilegon, mengeluhkan adanya parkir yang dikelola oleh PT KSS. Pasalnya, hal itu berdampak pada kurangnya pengunjung yang masuk ke Ruko Mega Cilegon.

Sekretaris Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon, Bayu Sukaya mengatakan, para pemilik ruko menolak karena, tidak hanya membuat takut para pengunjung yang datang, dengan pemberlakuan parkir yang tarifnya berjalan perjam, juga PT KSS dalam pengelolaan parkir dilakukan secara sewenang-wenang.

“Tarifnya itu kan tidak plet, melainkan berjalan penambahan dalam setiap jam nya. Jadi membuat takut pengunjung juga,” kata Bayu

Baca Juga :  Diguyur Hujan Semalam, Ratusan Rumah Warga di Kota Cilegon Terendam Banjir

Bayu menyatakan, jika sebelumnya parkir RMC dikelola oleh PT Bintang Humanika Sejahtera (BHS) dengan melibatkan lingkungan sekitar. Namun saat ini berganti kelola oleh KSS yang mana pengelolaannya tanpa pemberitahuan para penyewa ruko.

“Kemarin kan melibatkan lingkungan, ini malah tiba-tiba langsung dikelola KSS aja. Harusnya kan ada etika, kalau mengelola di rumah (ruko) kita. Ini malah nggak ada pemberitahuan,” ujarnya ditemui awak media di RMC tepat di Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Senin (2/7/2021).

Sementara, pemilik ruko lainnya, Zaidin mengungkapkan, penerapan sistem parkir oleh KSS tidak sesuai prosedur. Hal itu dikatakan dia karena KSS dituding mengelola parkir tanpa mengantongi Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari Dishub Cilegon.

Menurutnya, surat nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Dishub bukanlah menjadi dasar bisnis KSS bisa mengelola parkir di RMC.

“Seolah-olah mereka menggunakan MoU dengan Dishub bisa menjadi dasar mengelola disini. Sementara SPTP-nya kita melihat tidak ada,” tuturnya.

Baca Juga :  Anak-anak Usia 6-11 Tahun Disasar PMI Kota Tangerang Untuk Divaksin

Dilanjutkan Bayu, pengelolaan parkir oleh KSS juga muncul keanehan. Paguyuban heran KSS bisa mendapat NPWP Daerah padahal aset fasos fasum RMC belum diserahkan kepada Pemkot Cilegon.

“Yang anehnya lagi dia mengelola dengan NPWP Daerah. Ini aneh, karena status tanah disini belum diserahkan,” terangnya.

Kembali diungkapkan Zaidin, pengelolaan parkir oleh KSS sempat terjadi perdebatan dengan para pemilik ruko. Ia menceritakan, karyawannya semenjak parkir dikelola KSS diminta untuk membayar. Padahal jika dibandingkan dengan pihak ketiga yang mengelola sebelumnya tidak dipungut bayaran.

“Karyawan saya, selama ini kita tidak pernah bayar. Dengan perusahaan dia, semua bayar. Tapi kita bertahan. Saya bilang jangan bayar,” tuturnya.

Sementara, penolakan itu juga diungkapkan oleh pemilik ruko lainnya, Markam. Pemilik toko sembako ini mengeluh, jika kondisi penjualan di tokonya anjlok sama seperti pemilik ruko lainnya. Karena banyak pelanggan kabur akibat penerapan parkir yang bersamaan terimbas juga pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Warga Banten Diminta untuk Karantina Jika Pulang Dari Luar Negeri.

“Orang sudah masuk sini, konsumen saya, takut duluan. Mereka tidak mau karena ribet dengan parkir tambah lagi kondisi ini diperparah karena Covid-19,” ungkapnya.

Pemilik ruko pada dasarnya tidak mempermasalahkan ruko ditempatnya ditarik parkir. Hanya saja, dalam implementasi parkir diterapkan dengan prosedur.

Selagi Pemkot saat ini tengah menghentikan sementara pengelolaan parkir oleh KSS di Pasar Kranggot, pemilik RMC juga meminta hal yang sama. Kata Zaidin, pemilik meminta pengelolaan parkir oleh KSS dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan seluruh pemilik ruko.

“Kita minta untuk dihentikan, sampai ada yang ditunjuk sesuai prosedur dan mekanisme yang ditempuh. Paling tidak permisi, ajukan proposal. Mau dia apa, mau kita apa, kita tanda tangan,” ucapnya. (Amul/red).

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD dan Pemkot Cilegon Sepakat, Sahkan Perda Rancangan Pembangunan Industri di Kota Cilegon Hingga Tahun 2043

Daerah

Jelang Keberangkatan Haji 2024, Kemenag Cilegon Atur Acara Seremonial Pelepasan Jamaah Haji

Daerah

Soal Penyelundupan Sabu di Merak Digagalkan Polantas, Begini Kata Ketua DPRD

Daerah

Soal Ruang Kelas SDN 9 Cilegon yang Diduga Dibakar. Begini Kata Kepala Dinas Pendidikan

Daerah

Honorer Pemprov Banten Akan Turun ke Jalan. Ini Empat Tuntutannya

Daerah

Tepati Janji. Helldy Perjuangkan Nasib Honorer di Apeksi

Daerah

KKP Kelas II Banten Kawal Arus Mudik Lebaran 2023, Ada Ambulan Motor Disiagakan

Daerah Inovasi

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Ajak Puluhan Wali Kota ke Industri dan Tempat Pengelolaan Sampah