Meski Jaksa, Tak Ada Perlakuan Khusus Buat Pinangki saat Berada di Lapas - MEGATRUST

Home / Hukrim

Selasa, 3 Agustus 2021 - 12:43 WIB

Meski Jaksa, Tak Ada Perlakuan Khusus Buat Pinangki saat Berada di Lapas

Megatrust.co.id, TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas IIA Tangerang, pada Senin (2/8/2021) menerima terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Siapa lagi kalau bukan Pinangki Sirna Malasari. Meski mantan Jaksa, tak ada perlakuan khusus buat Pinangki.
Tak ada perlakuan khusus untuk Pinangki, diungkapkan oleh Kasi Pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati.

Nantinya, mantan Jaksa Pinangki itu akan diberlakukan sama dengan terpidana perempuan lainnya, dan tidak ada tempat khusus untuk Jaksa Pinangki. Mantan Jaksa Pinangki nantinya akan mendekap di blok Mapenaling atau blok masa perkenalan selama 2 pekan ke depan.

Pinangki dieksekusi ke lapas Klas IIA Tangerang sejak Senin (2/8/2021). Hal itu diungkapkan langsung Kasi pembinaan Lapas Klas IIA Tangerang Herti Hartati mengatakan Pinangki masuk ke lapas tersebut sejak Senin kemarin (2/8/2021), sekira pukul 13.30 WIB.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Sebelum Pinangki masuk ke tempat hunian bersama dengan tahanan lainnya, dia di letakan terlebih dahulu di mapenaling selama 2 Minggu.

Foto : Jaksa Pinangki tengah diperiksa oleh petugas Lapas Klas IIA Tangerang

“Kalau tempat hunian (Pinangki-red) tetap di tempatkan bersama yang lainnya, namun saat ini dibtempatkan di mapenaling terlebih dahulu selama 2 pekan,” katanya.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Setelah 2 Minggu ke depan Pinangki akan berbagi ruangan bersama tahanan lainnya.

Menurutnya tidak ada Block khusus untuk terpidana pengurus fatwa Djoko Tjandra. Karena di Lapas Klas IIA Tangerang anak wanita itu tidak memiliki ruang khusus.

“Nanti pun akan tetap ditempatkan di ruang hunian bersama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

Dia menambahkan sejumlah barang bawaan pribadi milik Pinangki yang diamankan sebelum memasuki lapas adalah baju tidur, baju dalam, dan beberapa baju bebas lainnya. Barang elektronik lainnya tidak diamankan karena Pinangki tidak membawa barang elektronik lainnya.

“Hanya baju dalam, baju tidur, dan bau lainnya. Selain itu tidak ada lagi,” pungkasnya.

Sebelum Pinangki masuk ke lapas Klas IIA Tangerang dirinya juga di skrining tes Covid-19 jenis PCR dan hasilnya negatif. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tak Kapok, Revaldo Ditangkap Terkait Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya

Hukrim

Teman Gasak Uang Teman di ATM. Perempuan Muda Diciduk Polisi. Begini Kronologinya

Hukrim

Rekontruksi Penganiayaan di Rutan Polres Cilegon. ‘Korban Diinjak Perut hingga Mengeluarkan Kotoran dan Muntah’

Hukrim

Mantan Gubernur Banten Bebas Bersayarat Dari Penjara. Ini yang Akan Dilakukan.

Hukrim

Bawa Muatan Over Load dan Kecelakaan, Sopir Truk Tangki Kimia Dibui

Hukrim

Astagfirullah! Ribuan Liter Minyak Goreng Ditimbum di Kota Serang. Ternyata Ini Pelakunya.

Hukrim

2 Terpidana Kasus Narkoba dapat Restorative Justice dari Kejari Cilegon, Ini Alasannya

Hukrim

Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Kota Cilegon Ternyata di Korupsi, Begini Kronologinya