Megatrust.co.id, CILEGON – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Cilegon memberikan remisi kepada 833 napi. Kedati begitu, pihak lapas memberlakukan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi napi yang mendapat remisi.
Napi yang mendapatkan remisi dari Lapas Kelas II A Cilegon harus dapat memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Diantaranya, lapas kelas II A Cilegon saat memberikan remisi kepada para napi harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan. Selain itu, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana
Pemberian remisi itu mengingat sudah mendekati Hari Kemerdekaan RI ke-76, oleh karenanya, Lapas Kelas II A Cilegon mengeluarkan kebijakan memberikan remisi kepada narapidana atau napi. Dimana napi yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-76, itu sebanyak 833 orang.
Jumlah napi yang akan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-76, itu sama dengan setengah dari penghuni Lapas Kelas II A Cilegon. Dimana saat ini, jumlah total penghuni Lapas Kelas II A Cilegon kurang lebih sekitar 1200 orang napi.
Kasi Pembinaan Napi Lapas Kelas II A Cilegon Muhamad Khafi mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan tiga peraturan yang sudah ditetapkan. Tiga peraturan tersebut terdiri dari Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
“Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan. Selain itu, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana itu pasti akan mendapat remisi dari kami,” katanya.
Menurut Khafi, jumlah potongan masa pidana tersebut terbilang bervariasi, ada yang diusulkan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 15 hari, dan lain-lain.
“Pengusulannya bervariatif, sesuai dengan penilaian kami terhadap perilaku warga binaan,” ujarnya.
Bahkan kata Khafi, ada tiga napi dari Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang mendapat remisi langsung bebas.
“Tentunya semua remisi ini akan diberikan pada 17 Agustus 2021,” ujarnya.
Jumlah pemberian remisi kepada napi tahun ini di Lapas Kelas IIA Cilegon, lanjut Khafi, meningkat dibanding tahun lalu.
“Tahun lalu hanya 615 yang mendapat remisi, tahun ini meningkat jadi 833 narapidana yang mendapat remisi,” tuturnya.
Cukup sulit, kata Khafi, bagi warga binaan yang menjalani hukuman karena kasus tindak pidana korupsi. Karena untuk mendapatkan remisi, napi atas kasus korupsi harus ada keterangan justice collaborator.
“Kalau tipikoritu harus ada justice collaborator. Kalau tidak ada sulit untuk diberikan remisi,” ucapnya.(Amul/red)