Lapas Cilegon Beri Remisi Kepada Napi, Syarat dan Ketentuan Berlaku. - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:15 WIB

Lapas Cilegon Beri Remisi Kepada Napi, Syarat dan Ketentuan Berlaku.

Megatrust.co.id, CILEGON – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Cilegon memberikan remisi kepada 833 napi. Kedati begitu, pihak lapas memberlakukan syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi napi yang mendapat remisi.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Napi yang mendapatkan remisi dari Lapas Kelas II A Cilegon harus dapat memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Diantaranya, lapas kelas II A Cilegon saat memberikan remisi kepada para napi harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan. Selain itu, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana

Pemberian remisi itu mengingat sudah mendekati Hari Kemerdekaan RI ke-76, oleh karenanya, Lapas Kelas II A Cilegon mengeluarkan kebijakan memberikan remisi kepada narapidana atau napi. Dimana napi yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-76, itu sebanyak 833 orang.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Jumlah napi yang akan mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI ke-76, itu sama dengan setengah dari penghuni Lapas Kelas II A Cilegon. Dimana saat ini, jumlah total penghuni Lapas Kelas II A Cilegon kurang lebih sekitar 1200 orang napi.

Kasi Pembinaan Napi Lapas Kelas II A Cilegon Muhamad Khafi mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan tiga peraturan yang sudah ditetapkan. Tiga peraturan tersebut terdiri dari Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Baca Juga :  Ratusan Warga Binaan di Lapas Cilegon Asah Skill. Kalapas : Agar Mereka Punya Bekal

“Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan. Selain itu, telah menjalani minimal enam bulan masa pidana itu pasti akan mendapat remisi dari kami,” katanya.

Menurut Khafi, jumlah potongan masa pidana tersebut terbilang bervariasi, ada yang diusulkan pengurangan masa hukuman 1 bulan, 15 hari, dan lain-lain.

“Pengusulannya bervariatif, sesuai dengan penilaian kami terhadap perilaku warga binaan,” ujarnya.

Bahkan kata Khafi, ada tiga napi dari Lapas Kelas II A Kota Cilegon yang mendapat remisi langsung bebas.

Baca Juga :  Usai Diguncang Gempa, Gubernur Banten Tetapkan Kondisi Luar Biasa Darurat Bencana

“Tentunya semua remisi ini akan diberikan pada 17 Agustus 2021,” ujarnya.

Jumlah pemberian remisi kepada napi tahun ini di Lapas Kelas IIA Cilegon, lanjut Khafi, meningkat dibanding tahun lalu.

“Tahun lalu hanya 615 yang mendapat remisi, tahun ini meningkat jadi 833 narapidana yang mendapat remisi,” tuturnya.

Cukup sulit, kata Khafi, bagi warga binaan yang menjalani hukuman karena kasus tindak pidana korupsi. Karena untuk mendapatkan remisi, napi atas kasus korupsi harus ada keterangan justice collaborator.

“Kalau tipikoritu harus ada justice collaborator. Kalau tidak ada sulit untuk diberikan remisi,” ucapnya.(Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Libur Tahun Baru, Polisi Sasar Tempat Wisata Kolam Berenang di Kabupaten Serang

Daerah

Sinar Mas Land dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Berikan Konsultasi Hukum Gratis di Pasar Modern BSD City

Daerah

Turunkan Angka Stunting, 5 Anak di Kelurahan Citangkil Langsung Diintervensi

Daerah

Segel Tempat Hiburan Malam di Merak Dibuka. Merpati Tempuh Izin Jadi Kafe

Daerah

Inilah Aquarium Dengan Harga Sewa Rp206 Juta Terpampang di Ruang Wali Kota Serang

Daerah

Menghirup Udara Segar, Iman Ariyadi Disambut Masyarakat Cilegon di Masjid Al Islah Langsung Ziarah

Daerah

Prakiraan Cuaca Lengkap Wilayah Pelabuhan Merak Banten Jumat 4 Maret 2014

Daerah

144 Kades Dilantik, Bupati Serang Tekankan Kepada Kades Terpilih untuk Konsolidasi