Megatrust.co.id, CILEGON – Nekat! Bagaimana tidak, suami malah ajak istri jadi bandar narkoba, masing-masing punya peran untuk mendapatkan pundi-pundi dari bisnis haram itu. Parahnya, adik kandung, dan adik ipar juga ikut berperan dalam peredaran barang haram di Kota Cilegon.
Suami berinisial DSH alias Soni (41) mengajak istrinya berinisial DW (40) untuk jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Cilegon. Soni yang mendapatkan barang, memerintahkan istrinya untuk memecah barang itu dalam paketan kecil.
Foto : Para pelaku sindikat Narkoba di Kota Cilegon tertunduk saat Konferensi pers di Mapolres Cilegon (Amul)
Barang yang sudah dipecah tersebut diberikan DW kepada J (28) yang merupakan adik kandungnya, untuk didistribusikan kepada konsumen. Sementara H (27) direkrut Soni untuk membantu dirinya dan DW memecah barang tersebut kedalam plastik kecil.
Sementara SO (28) yang merupakan kerabat Soni berperan membantu J (28) dalam pendistribusian barang haram kepada pemesan.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Satresnarkoba Polres Cilegon awalnya melakukan pengintaian kepada salah seorang yang di curigai, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap satu terduga penyalahan narkoba jenis sabu
“Penangkapan para pelaku tidak dalam satu TKP (tempat kejadian perkara-red). Awalnya menangkap satu orang sampai kepada sindikat pelaku narkoba,” katanya di Cilegon.
Dikatakan dia, sindikat penyalahgunaan narkoba ini tergolong unik dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Pasalnya, sindikat ini merupakan satu keluarga besar dalam menjalankan bisnis haramnya.
“Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, dimana seorang suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba ini, tidak hanya istri melainkan adik iparnya juga berinisial J usia 28 tahun,” katanya.
Foto : Para pelaku sedang berjalan menuju jeruji besi Polres Cilegon (Amul)
Polisi berpangkat melati dua itu mengungkapkan, adik ipar dari suami tersebut pernah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam kasus yang berbeda. Tidak hanya itu, Soni yang merupakan bandar narkoba di Kota Cilegon mengajak adik kandungnya untuk ikut serta dalam aksi peredaran narkoba.
Ternyata adik ipar dari sang suami ini terlibat dari kasus narkoba, yang bersangkutan juga pernah di tangkap dengan kasus berbeda,” ungkap Shinto
“Dalam hal ini pelaku utama DSH alias Soni juga melibatkan adik kandungnya sendiri berinisial H (27) dalam konteks peredaran narkoba,” sambungnya.
Shinto kembali mengungkapkan, dalam satu keluarga ini untuk menjalankan bisnis haramnya memiliki peran masing-masing dari mulai istri hingga adik ipar pelaku.
“Berperan sebagi bandar Soni, kemudian memerintahkan istri, adik iparnya, adik kandungnya, untuk mengemas barang-barang siap edar dengan paket-paket kecil. Kemudian sang suami juga memerintahkan untuk, membuang barang tersebut saat ada pembeli,” ungkapnya.
Foto : Para pelaku digiring petugas menuju ruang tahanan di Mapolres Cilegon (Amul)
Ditempat yang sama Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, personel Satresnarkoba Polres Cilegon dalam menangkap sindikat berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 105 gram dengan total keseluruhan.
“Dalam operasi ini kami mengamankan barang bukti berupa kristal putih diduga sabu, seberat 105 gram dari beberapa tersangka. Selain itu ada juga hp, timbangan elektronik, dan plastik. Kalau dalam kasus ini, sebagai pengedar sabu ini dimaksudkan ke dalam bandar, karena sabu-sabu sudah dipaket-paket akan dijual kembali,” ungkap Sigit.
Sigit juga menyebutkan para pelaku yang merupakan sindikat satu keluarga dalam peredaran narkoba di Kota Cilegon. Iya juga mengaku akan melakukan pengembangan dari hasil operasinya itu.
“Pelaku yang pertama adalah DSH alias Soni (41), kemudian sodara H (27), sodara DW (40) istri pelaku utama, S (28), J (28). Dari kelima tersangka, tidak berhenti disitu, kemungkinan ada yang harus di kejar dalam hal ini,” ungkap Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, pelaku yang merupakan sindikat diancam dengan pasal 114 ayat 2, kemudian pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba ini
“ancaman hukuman seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Sigit. (Amul/red)