Megatrust.co.id, CILEGON – DSH alias Soni berusaha kelabui petugas dalam bertransaksi narkoba. Sindikat bandar narkoba satu keluarga di Kota Cilegon ini menggunakan rekening siluman supaya tidak bisa terendus sistem perbankan dan petugas.
Saat bertransaksi narkoba, Soni sindikat bandar narkoba satu keluarga di Kota Cilegon menggunakan rekening siluman atau menggunakan rekening orang yang tidak diketahui identitasnya. Tak ingin kecolongan, Satresnarkoba Polres Cilegon terus melakukan pendalaman terhadap transaksi tersebut.
Rekening siluman itu, kerap digunakan Soni sebagai bandar narkoba satu keluarga di Kota Cilegon, agar pendapatan pundi-pundi keuntungan dari bisnis haram tersebut. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, saat bertransaksi sindikat peredaran gelap narkoba satu keluarga di Kota Cilegon yang dipimpin oleh Soni menggunakan rekening siluman
“Menggunakan rekening siluman, kalau itu bagian dari pendalaman penyidik Satresnarkoba Polres Cilegon. Konteks penggunaan rekening siluman,” ucapnya.
Kata dia, diluar dari barang bukti narkoba pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap rekening yang digunakan pelaku dalam bertransaksi.
“Ini diluar dari narkobanya itu sendiri, akan menjadi bahan untuk mengecek siapa, dimana, kapan, dan sejauh mana penggunaannya, tentu saja kami akan koordinasi dengan pihak bank dimana rekening itu dibuka,” katanya.
“Nah ini menjadi konsen kami juga, supaya cara-cara yang sama bisa diantisipasi, tidak hanya oleh penyidik ketika ditangkap. Tetapi juga dari pihak perbankan ketika ada pembuatan rekening baru. Ini kita masih pendalaman,” imbuhnya.
Disinggung soal pelaku merupakan residivis atau bukan. Soni menjelaskan berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa pelaku bari pertama kali melakukan bisnis haram ini.
“Terkait dia residivis dari pengakuan yang bersangkutan itu merupakan hal yang baru,” ujarnya.
Kedati begitu, pihaknya tidak akan mempercayai keterangan dari para pelaku, namun pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tapi penyidik dalam hal ini tidak akan puas dengan keterangan tersangka karena dalam pasal 184 KUHP pengakuan tersangka bukan menjadi alat bukti. Sederhana, nanti kita akan eksplor dilihat dari uang yang masuk, kita akan lihat disana, kapan uang masuk kepada pelaku. Tentu saja informasi dari pihak perbankan akan sangat mendukung, penyidik mengkonstruksikan perkara ini secara utuh,” pungkasnya. (Amul/red)