Megatrus.co.id, CILEGON – Kecelakaan truk terjun ke laut di dermaga 7 Pelabuhan Merak Kota Cilegon, akhirnya berhasil dievakuasi. Namun tidak hanya truk yang terjun ke laut, melainkan sepeda motor juga terjun ke laut usai di hantam truk bermuatan pakan ternak.
Proses evakuasi truk yang terjun ke laut membutuhkan waktu lama kurang lebih 5 jam. Namun sepeda motor yang ikut terjun ke laut tidak dievakuasi. GM ASDP : ‘Motor tidak masuk asuransi’.
Foto : truk yang terjun ke laut berhasil diangkat crane di dermaga 7 Pelabuhan Merak (Amul)
Pantauan Megatrust.co.id, proses evakuasi truk dimulai pukul 15.30 WIB, dengan menerjunkan crane seberat 50 ton. Salah seorang penyelam langsung terjun ke laut untuk memasang Sling ke awak truk di dasar laut.
Sekira pukul, 17.30 WIB, truk yang terjun ke laut berhasil diangkat oleh crane. Namun, kendaraan motor yang juga ikut terjun tidak dilakukan pengangkatan dari dasar laut, dengan alasan motor tidak masuk dalam asuransi.
Foto : truk yang terjun ke laut berhasil diangkat crane di dermaga 7 Pelabuhan Merak (Amul)
Diketahui sebelumnya, truk yang terjun ke laut dengan nopol BG 8352 UK mengangkut pakan ternak itu, sebelum terjun ke laut menghantam sepeda motor milik Safari dengan nopol A 2157 TB yang terparkir di pembatas dermaga 7 Pelabuhan Merak.
General Manager atau GM Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP Hassan Lesi mengatakan, peristiwa terjunnya truk ke laut itu terjadi sekira pukul 12.10 WIB dan berhasil di evakuasi sekira pukul 17.30 WIB.
“Dan informasinya ada motor yang parkir sembarangan, bukan pada tempatnya, itu kan tempat larangan parkir, motor itu ikut terjun ke laut,” katanya di Merak.
Dikatakan dia, pihaknya hanya memberikan asuransi kepada truk yang terjun ke laut karena sudah membeli tiket kapal, sementara untuk motor itu tidak mendapatkan asuransi karena itu tempat terlarang untuk parkir.
“Kalau asuransi itu hany truk saja, engga dengan motornya, makanya motor engga diangkat ke atas, karena parkir di tempat terlarang,” ujar Hasan Lesi.
Dikatakan dia, terkait asuransi keseluruhan, dirinya tidak membeberkan karena itu merupakan kewenangan dari pihak asuransi.
“Kalau itu, pihak asuransi yang berwenang. Kalau kami kerugiannya hanya pembatas dermaga saja yang ancur, nanti kita akan klaim ke perusahaan truknya,” pungkas Lesi. (Amul/red)