Bandel Gunakan Kenalpot Brong, Pengendara Diancam Penjara - MEGATRUST

Home / Hukrim

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:13 WIB

Bandel Gunakan Kenalpot Brong, Pengendara Diancam Penjara

Megatrust.co.id, CILEGON – Para pengendara roda 2 maupun roda 4, disarankan secepatnya mengganti kenalpot. Pasalnya, jika bandel Gunakan Kenalpot Brong atau bising, pengendara diancam penjara kurungan 1 bulan.

Perlu diketahui, saat ini Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Cilegon gencar memeriksa kendaraan yang menggunakan kenalpot Brong, baik kendaraan roda 2 dan roda 4, dalam beberapa hari terakhir ini.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, sanksi kurungan selama 1 bulan penjara ini telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1).

‘Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)’.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Tabuh Genderang Perang Kepada Gangster

“Dimana junctonya ialah di Pasal 106 UU Lalu Lintas tahun 2009. Kendaraan yang tidak sesuai teknis dan kelayakan jalan,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, pengendara khususnya yang menggunakan kenalpot Brong diatur juga dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan akan kami kenakan sanksi tegas,” tegas Yusuf.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

Kata Yusuf, penggunaan kenalpot Brong dalam kendaraan bermotor tidak hanya diatur dalam Undang-undang lalu lintas saja, melainkan diatur juga dalam Permendagri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi katagori M, katagori N dan Katagori L.

“Tak hanya diatur dalam UU lalu lintas, aturan penggunaan knalpot juga diatur dalam Permendagri Linkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi katagori M, katagori N dan Katagori L,” terang Yusuf, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

Yusuf menambahkan, pengguna kendaraan dihimbau untuk mematuhi aturan dengan mengganti kenalpot sesuai dengan standar yang berlaku. Pemilik kendaraan yang tidak mengganti knalpot standar, maka pihaknya akan menahan motor.

“Nanti yang ditilang wajib mengganti sesuai knalpot bawaan, jadi ini kita tahan dulu motornya supaya mereka membawa knalpot yang stadard,” jelasnya.

Disinggung kendaraan yang terjaring razia knalpot bising, lanjut Yusuf, jika Satlantas Polres Cilegon berhasil menjaring 64 motor.

“Kemarin sudah 64 motor yang terjaring sama hari ini belum didata,” imbuhnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bejat! Tidak Kuat Nahan Nafsu, Pacar Ibu Pegang Alat Vital Anak

Hukrim

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras Dimusnahkan, Rugikan Negara Nyaris Rp10 Miliar

Hukrim

Geng Gek-Gek dan Geng Wuk-Wuk Tempur di Cilegon, Satu Jadi Korban, 9 Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Hukrim

Tak Berdosa! Dua Balita Diduga Dibuang Orangtuanya di Pos Pengamanan

Hukrim

Bawa Muatan Over Load dan Kecelakaan, Sopir Truk Tangki Kimia Dibui

Hukrim

Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Kepada Istri, Suami Diringus Polisi

Daerah

Dugaan Kasus Maling di BPRS CM, Direktur dan 72 Saksi Diperiksa Kejari Cilegon. Belum Ada Penetapan Tersangka

Hukrim

Lagi, Kejari Cilegon Pastikan 2 Orang Pejabat BPRS Cilegon Lebaran Dibalik Jeruji Besi