Home / Hukrim

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:13 WIB

Bandel Gunakan Kenalpot Brong, Pengendara Diancam Penjara

Megatrust.co.id, CILEGON – Para pengendara roda 2 maupun roda 4, disarankan secepatnya mengganti kenalpot. Pasalnya, jika bandel Gunakan Kenalpot Brong atau bising, pengendara diancam penjara kurungan 1 bulan.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Perlu diketahui, saat ini Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Cilegon gencar memeriksa kendaraan yang menggunakan kenalpot Brong, baik kendaraan roda 2 dan roda 4, dalam beberapa hari terakhir ini.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo mengatakan, sanksi kurungan selama 1 bulan penjara ini telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas Pasal 285 ayat (1).

‘Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)’.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Tabuh Genderang Perang Kepada Gangster

“Dimana junctonya ialah di Pasal 106 UU Lalu Lintas tahun 2009. Kendaraan yang tidak sesuai teknis dan kelayakan jalan,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menerangkan, pengendara khususnya yang menggunakan kenalpot Brong diatur juga dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

“Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan akan kami kenakan sanksi tegas,” tegas Yusuf.

Kata Yusuf, penggunaan kenalpot Brong dalam kendaraan bermotor tidak hanya diatur dalam Undang-undang lalu lintas saja, melainkan diatur juga dalam Permendagri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi katagori M, katagori N dan Katagori L.

“Tak hanya diatur dalam UU lalu lintas, aturan penggunaan knalpot juga diatur dalam Permendagri Linkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.56/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi katagori M, katagori N dan Katagori L,” terang Yusuf, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

Yusuf menambahkan, pengguna kendaraan dihimbau untuk mematuhi aturan dengan mengganti kenalpot sesuai dengan standar yang berlaku. Pemilik kendaraan yang tidak mengganti knalpot standar, maka pihaknya akan menahan motor.

“Nanti yang ditilang wajib mengganti sesuai knalpot bawaan, jadi ini kita tahan dulu motornya supaya mereka membawa knalpot yang stadard,” jelasnya.

Disinggung kendaraan yang terjaring razia knalpot bising, lanjut Yusuf, jika Satlantas Polres Cilegon berhasil menjaring 64 motor.

“Kemarin sudah 64 motor yang terjaring sama hari ini belum didata,” imbuhnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tangan Remaja di Cilegon Nyaris Putus Usai Diduga Dikeroyok Geng Motor di Jalan Kembar

Hukrim

RSUD Kabupaten Tangerang Tangani Jenazah Akibat Kebakaran Lapas

Hukrim

Polisi Ringkus Belasan Terduga Pelaku Judi di Wilkum Cilegon. Ada Maldini hingga Dudung

Hukrim

Polres Serang Ringkus Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Hukrim

Warga Kabupaten Kutai Timur, Ditemukan Tewas Dalam Bus di Merak. Begini Kronologisnya

Hukrim

Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Kepada Istri, Suami Diringus Polisi

Hukrim

BEJAT! Sering Nonton Video Porno, Ayah di Serang Tega Menggagahi Anak Sendiri

Hukrim

Hubungan Keluarga Renggang, Suami Nekat Gantung Diri. Sempat Kirim WhatsApp ke Istri