Megatrust.co.id, CILEGON – Sepertinya warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada tahun 2021 ini tidak akan menerima bantuan RS-TLH atau Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni yang dikucurkan oleh Dinas Sosial atau Dinsos pada tahun ini.
Rencananya, hari ini Senin (16/8/2021) Pemkot Cilegon melalui Dinsos akan memberikan bantuan RS-TLH ke 142 warganya yang tersebar di tujuh kecamatan berbeda, tidak termasuk Kecamatan Jombang.
Kepala Seksi atau Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Cilegon, Reni Sukmawati menjabarkan, 142 warga ini tersebar di setiap kecamatan. Yaitu, Kecamatan Pulomerak diantaranya Kelurahan Tamansari sebanyak 58 dan Kelurahan Mekarsari sebanyak 4.
Sementara Kecamatan Purwakarta diantaranya Kelurahan Tegal Bunder sebanyak 13 dan Kelurahan Kotabumi 2. Kecamatan Citangkil Kelurahan Citangkil sebanyak 3, dan Kelurahan Wanarsari 4.
Selanjutnya, Kecamatan Cibeber diantaranya Kelurahan Karang Asem sebanyak 13 dan Kelurahan Cikerai sebanyak 9, Kecamatan Cilegon Kelurahan Bendungan sebanyak 8. Kecamatan Ciwandan Kelurahan Banjarnegara sebanyak 5, Kelurahan Randakari 12, an Kelurahan Kubangsari 8 dan Kecamatan Gerogol Kelurahan Grogol sebanyak 3.
“Totalnya 142, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak yang paling banyak berjumlah 58 keluarga penerima manfaatnya (KPM),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Cilegon, Reni Sukmawati saat dikonfirmasi,” Minggu (15/8/2021).
Ia menjabarkan, 142 warga yang diterima ini prosesnya berawal dari mengajukan proposal di tingkat kelurahan yang nantinya masuk di musyawarah rencana pembangunan kelurahan atau Musrenbangkel yang dilanjutkan ke musrenbangcam.
“Selanjutnya diinput ke e-hibahbansosmandiri.cilegon.go.id untuk kita verifikasi sebelum akhirnya diputuskan oleh tim pertimbangan di Inspektorat terkait berapa jumlah proposal yang diterima dan berapa nilai bantuannya,” tuturnya.
Menurutnya, jumlah 142 ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 74 KPH RS-RTLH.
Terkait pengajuan proposal tersebut dilakukan secara periodik satu tahun sebelum pencairan dananya.
“Untuk tahun ini sudah dibuatkan SK Wali Kota karena ini merupakan jenis bansos yang terencana jadi pengajuannya harus satu tahun sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait jadwal pencairan dana bansos ini dilakukan secara bergiliran.
“Besok, Senin (16/8/2021) hanya untuk Kelurahan Tamansari saja karena memang KPHnya sudah cukup banyak, berjumlah 58,” ungkapnya.
Pencairannya dilanjutkan pada Rabu (18/8/2021) karena Selasa bertepatan dengan libur nasional sebanyak 48 KPM dari tujuh kelurahan yang berbeda.
“Hari Rabu jadwalnya untuk warga Kelurahan Mekarsari, Tegal Bunder, Kotabumi, Citangkil, Warnasari, Karang Asem, dan Cikerai,” jelas Reni.
Untuk Kamis (19/8/2021) terjadwal ada lima kelurahan yang berjumlah 36 KPM.
“Pencairan dana ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai,” terangnya.
Dana ini nantinya akan dicairkan melalui Bank Jabar Banten ke seluruh rekening penerima. Jumlah dana yang diterima 142 KPM ini sangat bervariatif sekali.
“Empat warga sebesar Rp 15 juta dan 138 sisanya sebesar Rp 7,5 juta sesuai hasil rekomendasi tim pertimbangan,” imbuhnya. (Amul/red).