Home / Hukrim

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:29 WIB

Mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi Bebas Bulan Depan. Kalapas : Tepatnya pada Tanggal 23 September

Foto : Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi mengenakan baju oranye KPK, di Gedung KPK Jakarta, (Ist)

Foto : Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi mengenakan baju oranye KPK, di Gedung KPK Jakarta, (Ist)

Megatrust.co.id, CILEGON – Mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi rupanya akan menghirup udara segar atau bebas dari hukuman pada bulan depan. Ditegaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Serang : ‘Tepatnya pada Tanggal 23 September’

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diketahui, Iman Ariyadi mantan Wali Kota Cilegon itu, terjerat kasus izin amdal atau analisis dampak lingkungan Transmart pada tahun 2017 silam. Iman Aryadi diadili KPK dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta.

Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi atau Tipikor Serang, Rabu 6/6/2018 lalu. Selain pidana kurungan penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.

Baca Juga :  Kantongi Obat Keras, Warga Cilegon Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

Iman yang belum puas kala itu mengajukan PK atau peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atau MA karena tim kuasa hukum Iman Aryadi kala itu menemukan bukti baru. Setelah PK di kabulkan oleh MA, Iman Ariyadi rupanya divonis 4 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi itu dipastikan akan bebas pada pada tanggal 23 September 2021 mendatang.

Baca Juga :  TNI-Polri Gagalkan Pelajar SMP yang Mau Tawura, Sampe Ngumpet di Got

“Iya pak iman akan bebas pada 23 September 2021 mendatang,” Kata Kalapas Serang Heri Kusrita kepada Suara.com.

Dikatakan Heri, Iman Aryadi menjalani hukuman full selama 4 tahun karena selama menjalani hukuman, Iman Aryadi tidak mendapatkan remisi.

“Tidak dapet remisi tidak diberikan oleh KPK, kalau kata orang dalam itu pelek. Itu artinya masa hukuman dijalankan sesuai dengan putusan,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI-Polri Gagalkan Pelajar SMP yang Mau Tawura, Sampe Ngumpet di Got

Iya juga, menjelaskan selama menjalani masa hukuman di Lapas Serang mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi berkelakuan baik di dalam Lapas Serang.

“Baik, beliau patuh di dalam. Kalau tidak patuh akan kami tetep kurung disini,” katanya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gagah-Gagahan Acungkan Celurit, Warga Cilegon Nginep di Jeruji Besi

Hukrim

Meski Jaksa, Tak Ada Perlakuan Khusus Buat Pinangki saat Berada di Lapas

Hukrim

Heboh Ayah Gagahi Anak Kandung, Ini Respon Komnas Anak Kabupaten Serang

Hukrim

2 Terpidana Kasus Narkoba dapat Restorative Justice dari Kejari Cilegon, Ini Alasannya

Hukrim

Door! Anak Anggota Polisi di Cilegon Tertembak saat Mainan Pen-Gun? Ini Kata Kapolres.

Hukrim

Terduga Pelaku Pungli di Pasar Lama Kota Serang Diringkus Polisi. Segini Penghasilannya

Hukrim

Polisi Periksa Terduga Pelaku yang Bawa Bayi Dalam Tas dan Minta Dikuburkan

Hukrim

Kejari Cilegon Garap Bangunan Depo Sampah di Purwakarta. 20 Saksi Diperiksa