Megatrust.co.id, CILEGON – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian langsung angkat suara terkait anak buahnya yang dijebloskan ke penjara.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku kaget atas penetapan tersangka Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi oleh Kejari Cilegon, Kamis (19/8/2021).
“Baru tahu saya, tadi baru baca dari media, saya bilang ada apa itu. Saya baru tau, kaget juga sih,” kata Helldy kepada awak media usai Rapat di Bappeda Cilegon.
Dikatakan Helldy, dirinya mengetahui terkait Kadishub Uteng Dedi Apendi yang diperiksa oleh Kejari Cilegon. Namun saya itu hanya sebagai saksi, terkait kasus yang sedang ditangani Kejari Cilegon.
“Yang saya tau beliau (Uteng Dedi Apendi-red) dipanggil Kejari Cilegon untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tapi itu kan kebijakan dan ranah dari pada Kejari Cilegon tentunya kita tidak bisa mengikuti ke ranah itu,” kata Helldy.
Lebih lanjut, Helldy menyerahkan semua proses hukum ke Kejari Cilegon supaya kasus suap yang menyeret Kadishub Cilegon tersebut bisa terang
“Kita kembalikan lagi ke Kejari, mungkin ada pertimbangan-pertimbangan khusus dari Kejari soal penetapan tersangka,” ujar Helldy
Kata mantan sales Toyota itu, dirinya belum mengetahui secara pasti terkait dugaan suap lahan parkir yang di lakukan Kadishub Cilegon.
“Yang Rp530 juta itu saya belum pelajari itu, itu yang dimana? Oh yang di Keranggot,” ujarnya.
“Nanti saya akan bicara dengan ibu Kajari perihal kasusnya, karena selama ini Kejari Cilegon itu sangat tertutup,” kata Helldy.
Disinggung pengenal parkir di pasar Keranggot yang belakangan ini ramai diperbincangkan dan dikelola oleh PT KSS atau Kujang Sakti Siliwangi. Helldy menegaskan, bahwa pengelolaan parkir di pasar Keranggot dinyatakan dibatalkan.
“Mengenai status pengelolaan parkir pasar Keranggot
Itu engga ada pengelolaan parkir, kan kemarin itu kita sudah batalkan semuanya, itu dibatalkan bukan ditunda lagi,” ujar Helldy.
Karena, Dijelaskan Helldy, pembatalan tersebut dilakukan Pemkot Cilegon mengingat status lahan tersebut masih menjadi milik Pemkot Cilegon dengan kewenangan Disperindag dan belum di hibahkan ke Dishub.
“Sepengetahuan saya, setelah saya pelajari lahan tersebut itu masih milik Disperindag dan belum di berikan kepada Dishub untuk dikelola, jadi harus di alihkan dulu dari Disperindag kepada Dishub dan melakukan permohonan kepada Wali Kota Cilegon,” kata Helldy.
Terkait status ASN Kadishub yang merupakan eselon II di Pemkot Cilegon. Helldy akan secepatnya melakukan rapat khusus dengan tim Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Cilegon.
“Kita akan segera melakukan rapat dengan Baperjakat nanti kita akan melakukan rapat khusus terkait status tersangkanya,” ujar Helldy.
Dirinya bersama Baperjakat akan mempelajari aturan dan ketentuan yang berlaku mengenai status ASN yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Cilegon.
“Kita juga harus baca aturan dan ketentuannya terlebih dahulu jangan sampai kita menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Amul/red)