Megatrust.co.id, CILEGON – Ratusan guru honorer Grudug gedung DPRD Cilegon. Mereka yang saat ini berstatus TKS atau Tenaga Kerja Sukarela menuntut pengangkatan dari menjadi TKK atau Tenaga Kerja Kontrak, Senin (23/8/2021).
Para guru honorer, itu Grudug gedung DPRD Kota Cilegon sekaligus mengawal hearing atau dengar pendapat para guru honorer, tuntutan para guru Honorer itu diterima oleh Komisi I, II, dan III, di ruang rapat komisi DPRD Kota Cilegon.
Pantauan Megatrust.co.id, di lokasi sekira pukul 10.15 WIB, para guru honorer grudug atau berdatangan ke lantai dasar gedung DPRD Kota Cilegon.
Foto : Ratusan Guru Honorer berdudukk di depan ruang rapat Komisi, (Amul)
Ratusan guru honorer, itu langsung duduk di depan ruang rapat komisi, guna menunggu hasil hearing rekannya yang berada di dalam ruang rapat bersama Komisi I II dan III.
Tidak hanya itu, para guru honorer yang Grudug gedung DPRD Kota Cilegon itu membawa sejumlah karton yang bertulisan tuntutan, seperti ‘kerja maksimal, gajih minimal’, ‘wali kota baru status baru’, ‘TKK harga mati’.
Foto : Beberapa guru honorer menunjukan spanduk tuntutan ke di depan ruang mediasi DPRD Kota Cilegon, Senin (23/8/2021). (Amul)
Ketua FKGTH Kota Cilegon Somy Wirardi mengatakan, dirinya bersama rekannya datang ke gedung DPRD Kota Cilegon memenuhi undangan dari Ketua DPRD Kota Cilegon untuk melakukan Hearing atau dengar pendapat.
“Kami kesini, diundang oleh ketua DPRD untuk Hearing bersama Dewan dan Pemerintah,” katanya sebelum Hearing dimulai.
Dikatakan dia, kedatangan ratusan guru honorer yang tergabung dalam FKGTH itu bukan bentuk dari aksi demo, melainkan kedatangan para guru honorer itu untuk mengawal rekannya yang ada di dalam sedang Hearing bersama pemerintah dan DPRD.
“Bukan ini bukan demo, mereka kesini karena mengawal mendukung dan memberikan suport kepada kami dan rekan kami yang berada di dalam ruang rapat,” katanya.
Dikatakan dia, kedatangan para guru honorer ke gedung DPRD Kota Cilegon merupakan bentuk tuntutan para guru honorer kepada pemerintah untuk meningkatkan status dari TKS menjadi TKK.
“Kami ingin status guru honorer yang berstatus TKS menjadi TKK melalui SK (Surat Keputusan-red),” ujarnya. (Amul/red).