Tak Sempat Dibawa Saat Kabur, Dua Motor untuk Balap Liar Disita Polisi - MEGATRUST

Home / Hukrim

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:08 WIB

Tak Sempat Dibawa Saat Kabur, Dua Motor untuk Balap Liar Disita Polisi

Foto : Anggota Lantas Polsek Anyer memeriksa kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar, di Mapolsek Anyer, Senin (23/8/3021). (Amul)

Foto : Anggota Lantas Polsek Anyer memeriksa kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar, di Mapolsek Anyer, Senin (23/8/3021). (Amul)

Megatrust.co.id, SERANG – Dua unit kendaraan roda dua diamankan Mapolsek Anyer. Kedua kendaraan diamankan polisi lantaran, tak sempat dibawa oleh pemiliknya saat kabur usai dibubarkan polisi saat hendak balap liar.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kedua kendaraan roda dua itu, rencananya akan digunakan untuk balap liar di jalan Anyer tepatnya di depan Hotel Marina Kp. Mulyaulung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, pada Senin (23/8/2021) dini hari.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dengan geng motor yang akan melakukan balap liar, saat hendak dimintai keterangan oleh polisi.

Kanit Lantas Polsek Anyar Ipda A. Kamiludin mengatakan, dirinya yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Langsung berangkat bersama 5 Personel menuju Hotel Marina Anyar untuk membubarkan balapan liar yang meresahkan masyarakat.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, personel Polsek Anyar tiba di lokasi langsung membubarkan kerumunan geng motor yang akan melakukan balapan liar.” katanya.

Dikatakan dia, para geng motor sempat kabur saat hendak dimintai keterangan oleh polisi. Aksi kejar-kejaran antara personel Polsek dengan pelaku balap liar sempat terjadi, namun ada sebanyak 2 orang yang meninggalkan motornya, dan personel mengamankan 2 unit kendaraan itu.

“Pada saat itu anggota kami sempat mengejar para pembalap liar tersebut akan tetapi mereka langsung kabur dan anggota kami dari polsek Anyer berhasil mengamankan 2 (dua) kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua kendaraan itu diduga kuat akan digunakan untuk aksi balap liar. Pasalnya, kendaraan tersebut sudah dimodifikasi oleh pemilik.

“Kendaraan itu diduga akan digunakan untuk melakukan balapan liar, kedua kendaraan tersebut jenis Jupiter yang sudah di modif tidak sesuai aslinya dan tanpa plat nomor,” katanya.

Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat untuk dapet melaporkan kepada petugas jika terdapat aktifitas masyarakat yang meresahkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Anyer apabila melihat atau mendengar adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat segera mungkin melaporkan,” pungkasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tujuh Penggugat Hadir di Sidang Perdana Gugatan Ustd Yusuf Mansur

Hukrim

Pria Tunawisma Ditemukan Tak Bernyawa di Halte Bus

Hukrim

Polisi Ringkus Pemalsu Isi Galon Merk Aqua. Begini Modus Pemalsuannya.

Daerah

Pelatih Pramuka di Cilegon Diduga Grepe-grepe Anak Didiknya. Orang Tua Langsung Lapor Polisi

Hukrim

Satreskrim Polres Cilegon Teruskan Laporan Dugaan Penganiayaan Anak SD di Cilegon

Hukrim

Saksi Mata Beberkan Kronologi Setelah Venna Melinda Alami KDRT di Hotel

Hukrim

Heboh Ayah Gagahi Anak Kandung, Ini Respon Komnas Anak Kabupaten Serang

Hukrim

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Miras Dimusnahkan, Rugikan Negara Nyaris Rp10 Miliar