Tak Sempat Dibawa Saat Kabur, Dua Motor untuk Balap Liar Disita Polisi - MEGATRUST

Home / Hukrim

Senin, 23 Agustus 2021 - 12:08 WIB

Tak Sempat Dibawa Saat Kabur, Dua Motor untuk Balap Liar Disita Polisi

Foto : Anggota Lantas Polsek Anyer memeriksa kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar, di Mapolsek Anyer, Senin (23/8/3021). (Amul)

Foto : Anggota Lantas Polsek Anyer memeriksa kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar, di Mapolsek Anyer, Senin (23/8/3021). (Amul)

Megatrust.co.id, SERANG – Dua unit kendaraan roda dua diamankan Mapolsek Anyer. Kedua kendaraan diamankan polisi lantaran, tak sempat dibawa oleh pemiliknya saat kabur usai dibubarkan polisi saat hendak balap liar.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kedua kendaraan roda dua itu, rencananya akan digunakan untuk balap liar di jalan Anyer tepatnya di depan Hotel Marina Kp. Mulyaulung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, pada Senin (23/8/2021) dini hari.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dengan geng motor yang akan melakukan balap liar, saat hendak dimintai keterangan oleh polisi.

Kanit Lantas Polsek Anyar Ipda A. Kamiludin mengatakan, dirinya yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Langsung berangkat bersama 5 Personel menuju Hotel Marina Anyar untuk membubarkan balapan liar yang meresahkan masyarakat.

“Sekitar pukul 02.00 WIB, personel Polsek Anyar tiba di lokasi langsung membubarkan kerumunan geng motor yang akan melakukan balapan liar.” katanya.

Dikatakan dia, para geng motor sempat kabur saat hendak dimintai keterangan oleh polisi. Aksi kejar-kejaran antara personel Polsek dengan pelaku balap liar sempat terjadi, namun ada sebanyak 2 orang yang meninggalkan motornya, dan personel mengamankan 2 unit kendaraan itu.

“Pada saat itu anggota kami sempat mengejar para pembalap liar tersebut akan tetapi mereka langsung kabur dan anggota kami dari polsek Anyer berhasil mengamankan 2 (dua) kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua kendaraan itu diduga kuat akan digunakan untuk aksi balap liar. Pasalnya, kendaraan tersebut sudah dimodifikasi oleh pemilik.

“Kendaraan itu diduga akan digunakan untuk melakukan balapan liar, kedua kendaraan tersebut jenis Jupiter yang sudah di modif tidak sesuai aslinya dan tanpa plat nomor,” katanya.

Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat untuk dapet melaporkan kepada petugas jika terdapat aktifitas masyarakat yang meresahkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Anyer apabila melihat atau mendengar adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat segera mungkin melaporkan,” pungkasnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Gubernur Banten Bebas Bersayarat Dari Penjara. Ini yang Akan Dilakukan.

Hukrim

Pria Tanpa Identitas Diduga ODGJ Ditemukan Tewas di Merak, Bawa Surat Dari Dinsos Lampung

Hukrim

Polda Banten Bongkar Modus Operandi Gas Elpiji Oplosan di Cilegon Beromzet Ratusan Juta

Hukrim

Bajing Loncat di Cilegon Gondol Gula 1,7 Ton, Berujung Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Hukrim

Lagi, Kejari Cilegon Pastikan 2 Orang Pejabat BPRS Cilegon Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Hukrim

Carli Diringkus Satreskrim Polres Cilegon di Tangerang Selatan

Hukrim

Polda Banten Amankan Puluhan Ribu Miras, Pelaku Hanya Kena Sangsi Tipiring

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Serang Berhasil Diringkus Polisi