Megatrust.co.id, SERANG – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melalui Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tangerang mengusut tuntas maling bansos. Atas kinerja dimasa Pandemi, Kejati Banten sabet pengharapan dari Kemensos atau Kementerian Sosial RI. Selasa (24/8/2021).
Kejati Banten melalui Kejari Kabupaten Tangerang yang mengusut tuntas maling bansos, akhirnya mendapatkan penghargaan langsung dari Kemensos RI. Penghargaan itu diberikan langsung kepada Kejati Banten Reda Manthovani di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial di Jakarta Pusat.
Penghargaan diberi lantaran Kejari Kabupaten Tangerang yang merupakan Bagian dari Wilayah Hukum Kejati Banten berhasil melakukan penyidikan Tipikor dana Bantuan Sosial atau Bansos di Kabupaten Tangerang atau berhasil usut tuntas maling bansos.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menyebut ada dana Program Keluarga Harapan atau PKH yang masuk ke kantong oknum pendamping sosial di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Total dana PKH tersebut mencapai Rp3,5 miliar tahun 2018-2019.
Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua oknum pendamping sosial. Modus oknum tersebut meminta ATM dari KPM atau Keluarga Penerima Manfaat untuk mencairkan uang PKH.
Namun, uang PKH yang dikembalikan kepada KPM tidak sesuai jumlah pencairannya karena sudah diambil pendamping sosial sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per KPM.
Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan itu sebesar Rp800 juta untuk empat desa yang berlokasi di Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejati Banten Reda Manthovani saat di konfirmasi membenarkan kejaksaan tinggi Banten mendapatkan penghargaan dari Mensos RI.
“Iya betul, hari ini sudah diterima penghargaan yang diberikan ibu Menteri Sosial RI. Penghargaan ini merupakan keberhasilan aparat penegak hukum dalam rangka dukungan pemberantasan tindak pidana korupsi pada program keluarga harapan yang terjadi ditengah pandemi Covid-19,” katanya.
Menurut Reda, upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan, tidak saja sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan terwujudnya keadilan, melalui program PKH.
“Kejari Tangerang telah berhasil mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kegiatan PKH dan dana yang seharusnya menjadi hak bagi masyarakat yang membutuhkan, namun penyalurannya justru dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk memperoleh keuntungan,” ujarnya. (Amul/red)