Megatrust.co.id, CILEGON – Aset milik daerah di sekretariat DPRD Kota Cilegon dibakar ludes. Kamis (26/8/2021). Karena, dinilai sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak memiliki nilai manfaat lagi.
Barang-barang milik daerah yang berada di Sekretariat DPRD yang dibakar ludes, itu terdiri dari meja rapat, meja tamu, kursi rapat, kursi tamu, lemari pakaian, kursi hadap depan, kursi dan meja kerja ketua DPRD dan Wakil DPRD tahun 1999.
Pembakaran barang milik daerah yang berada di Sekretariat DPRD, itu dilakukan di gedung DPRD Kota Cilegon. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, sekretaris DPRD Kota Cilegon Bambang Haryo Bintang, perwakilan aset, dan perwakilan dari inspektorat.
Foto : Salah seorang petugas di Sekretariat DPRD Kota Cilegon tengah membakar aset milik daerah, di gedung DPRD Kota Cilegon (Amul/megatrust.co.id).
Sekretaris DPRD Kota Cilegon Bambang Haryo Bintang mengatakan, barang milik daerah yang berada di Sekretariat DPRD itu sengaja dimusnahkan lantaran sudah tidak terpakai dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
“Banyaknya barang-barang atau aset daerah di sekretariat daerah yang sudah tidak bisa dipakai dan dalam kondisi rusak berat, selain itu tidak adanya penyimpanan atau gudang di Sekretariat DPRD,” kata Bambang ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan dia, barang tersebut yang tidak terpakai itu awalnya di tempatkan di halaman belakang Sekretariat DPRD. Lantaran mengganggu pemandangan dan akhirnya diajukan pemusnahan kepada pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.
“Sementara kita tempatkan di halaman depan gedung DPRD, setelah pimpinan dewan melihat kondisi aset tersebut sudah tidak digunakan sehingga membuat tidak nyaman,” ujarnya.
Dijelaskan dia, pemusnahan barang milik daerah di sekretariat DPRD Kota Cilegon baru kali pertama dilakukan. Lantaran barang tersebut sudah benar-benar tidak terpakai, dan pengadaannya juga sejak tahun 1999 lalu.
“Pemusnahan itu semenjak berdirinya DPRD, saat itu zamannya pak Zaidan dan Sekretaris DPRD nya pak Ahmad Yani, itu sekwan pertama dari tahun 1999,” jelasnya.
Pemusnahan barang milik daerah, itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah.
“Jadi dalam pemusnahan ini kita mengikuti aturan main Permendagri nomor 16 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah, tindak lanjut dari PP 27 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah,” terangnya.
Bambang merinci, barang milik daerah yang dimusnahkan itu diantaranya, meja rapat, meja tamu, kursi rapat, kursi tamu, lemari pakaian, kursi hadap depan, kursi kerja ketua DPRD dan Wakil DPRD.
“Dengan nilai total sebesar Rp50 juta lebih. Selanjutnya kita akan melaporkan kepada wali kota, dan BPK kalau aset milik daerah di Sekretariat DPRD menyusut,” rincinya.
Ditempat yang berbeda, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Cilegon Raden Firman mengatakan, pemusnahan barang milik daerah yang berada di Sekretariat DPRD Kota Cilegon sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pemusnahan aset berdasarkan Permendagri nomor 16 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah. Jadi barang-barang yang sudah tidak bisa dipakai lagi itu bisa dilaksanakan secara lelang, kalau ada nilainya. Tapi kalau tidak ada nilainya, itu dilakukan pemusnahan,” kata Firman.
Dijelaskan Firman, barang milik daerah ada yang dimusnahkan dan ada yang di lelang. Jika yang dimusnahkan itu barang yang terbuat dari kayu, dan sifatnya lapuk juga mudah rusak.
“Biasanya aset yang bisa dimusnahkan itu terdiri dari, meja terbuat dari kayu, lemari kayu, kursi kayu, atau kursi yang mudah rapuh, background dari kertas dan sejenis meubeler lainnya,” katanya.
“Kalau kendaraan bermotor itu tidak dimusnahkan, akan tetapi di lelang, walaupun kerangkanya saja tetap harus di lelang,” sambungnya. (Amul/red)