Megatrust.co.id, CILEGON – Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota atau BNNK Cilegon petakan 4 kecamatan jadi zona merah narkoba. Hal itu diungkapkan Humas BNNK Cilegon Iqbal Fahmi di sela-sela acara workshop konsolidasi kelembagaan mewujudkan Cilegon bersinar. Kamis, (26/8/2021).
Ke 4 Kecamatan yang masuk zona merah narkoba diantara Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Pulomerak.
“Sementara untuk di Cilegon kecamatan yang rawan ada 4 kecamatan yakni, Jombang, Cilegon, Grogol dan Pulomerak,” kata Humas BNNK Kota Cilegon Iqbal Fahmi, kepada awak media di hotel Aston Cilegon.
Iqbal menjelaskan, pihaknya memetakan ke 4 kecamatan itu berdasarkan indikator yang sudah ditetapkan BNN. Diantaranya ke 4 kecamatan masuk dalam indikator, tingkat kemiskinan, record tindak pidana narkotika, jalur distribusi, serta tingkat pendidikan dan demografi.
“Sebetulnya ada 8 indikator, nah ke 4 kecamatan masuk dalam indikator tersebut,” katanya.
Iya menuturkan, kendati 4 kecamatan sudah masuk indikator yang ditetapkan BNN. Secara umum Cilegon merupakan wilayah distribusi dan entri poin juga menjadi jalur lintasan peredaran narkoba.
“Namun di Cilegon itu, merupakan wilayah distribusi dan entri poin atau jalur lintasan, jadi makanya termasuk Cibeber sekarang sudah masuk daerah yang rawan-rawan saat ini tapi yang merah pekat itu 4 kecamatan tadi,” ucapnya.
Meski ada 4 kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Cilegon. Pihaknya bersama Pemkot Cilegon akan membentuk tim baru guna melaksanakan P4GN atau Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
“Konsolidasi implementasi aksi daerah, arahan dari pak Sekda yaitu membentuk tim baru di level Kelurahan dan Kecamatan. Tujuannya, tim tersebut nantinya akan melaksanakan P4GN dari perencanaan, penganggaran sampai dengan implementasi di lapangan,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah atau Sekda Cilegon Maman Mauludin mengatakan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat di setiap Kabupaten/Kota mesti memiliki tim terpadu yang harus melaksanakan P4GN.
“Sehingga P4GN kita nyata, pencegahannya yang pertama, sebelum kepada pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba,” katanya. (Amul/red)