Megatrust.co.id, CILEGON – Jadi temuan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Banten. Pembangunan gedung Setda Cilegon dinilai rugikan negara sebesar setengah miliar lebih.
Gedung yang berdiri tegak setinggi enam lantai yang terletak berhadapan langsung dengan Dinas Kominfo Cilegon, itu masih memiliki sangkutan kepada negara sebesar RpRp518,339 juta yang menjadi temuan BPK.
Salah satu temuan BPK tersebut yaitu terkait pembangunan Gedung Sekretariat Daerah atau Setda 6 lantai di Pusat Pemerintah Kota atau Puspemkot Cilegon yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Cilegon.
BPK menemukan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru tersebut belum sesuai spesifikasi kontrak dan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia.
Diketahui kelebihan pembayaran pembangunan gedung Setda 6 lantai tersebut senilai Rp518,339 juta. Selain itu, BPK juga menemukan denda keterlambatan belum dikenakan kepada penyedia senilai Rp50,506 juta.
Kepala DPUTR Kota Cilegon Ridwan mengatakan pihaknya sudah komunikatif dan sudah memanggil pelaksana proyek tersebut dan saat ini sudah mencicil kelebihan pembayaran tersebut.
“Intinya kita komitmen untuk menyelesaikan, karena memang kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir itu temuan. Itu memang kalau dilihat dari jumlah sangat kecil dari total anggaran pembangunan gedung tersebut,” kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, gedung tersebut diresmikan pada (10/2/2021) lalu oleh Wali Kota Cilegon terdahulu Edi Ariyadi dan diberi nama Graha Edhi Praja. Dan saat ini sudah ditempat sejumlah OPD.
Pembangunan gedung tersebut menelan anggaran hampir Rp65,8 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp71,6 miliar dari APBD Cilegon tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan PT Total Cakra Alam.
“Kedepannya kita juga sudah berusaha untuk meminimalisir temuan-temuan yang ada di PU, jangan sampai ada temuan yang besar. Kita meminimalisir temuan supaya lebih kecil lagi bahkan kalau bisa dihilangkan itu komitmen kita,” terangnya.
Saat ini kata Ridwan, pihaknya telah mencicil hasil temuan BPK tersebut.
“Rp 20 juta, nanti kita targetkan waktunya untuk secepatnya diselesaikan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya hal yang sama dikatakan
Pelaksanaan harian (Plh) Inspektorat Cilegon Didin S Maulana. Ia mengatakan data yang didapatkan oleh Inspektorat baru Rp 20 juta yang dibayarkan.
“Baru (dicicil) Rp 20 juta yang dibayar,” kata Didin kepada saat dikonfirmasi.
Kata, Didin pasca meninggalnya Kepala Inspektorat Cilegon (Almarhum Epud Saepudin) pada (23/7/2021) lalu, pihaknya terus memonitor hasil temuan BPK tersebut.
“Kita nagih terus karena harus segera diselesaikan. Kita juga mesti laporan setiap tiga bulan sekali ke BPK dilaporkan,” terang Didin yang saat ini menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Cilegon
Didin mengaku belum mengetahui data secara rinci seluruh hasil temuan BPK tersebut lantaran dirinya ditunjuk menjadi Plh Inspektur belum lama.
“Ini mau di cek lagi, biasanya ada kesepakatan pembayaran itu berapa kali, berapa bulan, itu ada biasanya mesti dilihat dulu. Datanya ngga hafal persis karena yang tahu datanya almarhum pak Inspektur (Epud) yang lama,” tuturnya.
Lebih lanjut Didin juga mengingatkan kepada OPD-OPD agar mengerjakan suatu pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada.
“Intinya kepada OPD lakukan kegiatan itu sesuai ketentuan. Jadi ketentuannya sudah diatur seperti pengadaan barang jasa segala macam ada lengkap. Intinya taat aturan. Taati ketentuan aturan yang memang sudah disepakati bersama,” terangnya.
Didin juga mewanti-wanti agar para pejabat di Lingkungan Pemkot Cilegon menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
“Jangan coba-coba untuk berbuat melanggar hukum, lebih ke pencegahan tolonglah. Kan ada 7 tindakan yang masuk ke pidana korupsi yah hindari itu jauhilah, misalnya benturan kepentingan dalam pengadaan jasa karena itu benturan kepentingan hindari seperti itu,” pungkasnya.
“Suap menyuap, gratifikasi itu tolak kalau menerima laporkan, terus jangan sampai merugikan keuangan negara,” tutupnya. (Amul/red)