Polisi Periksa Terduga Pelaku yang Bawa Bayi Dalam Tas dan Minta Dikuburkan - MEGATRUST

Home / Hukrim

Jumat, 27 Agustus 2021 - 21:22 WIB

Polisi Periksa Terduga Pelaku yang Bawa Bayi Dalam Tas dan Minta Dikuburkan

Foto : Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin, tengah di wawancara awak media, Jumat (27/8/2021). Amul/megatrust.co.id

Foto : Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin, tengah di wawancara awak media, Jumat (27/8/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Polisi periksa terduga pelaku yang bawa bayi dalam tas dan minta dikuburkan kepada salah seorang warga di Link  Keranggot RT01 RW04, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Penyidik Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Cilegon periksa terduga pelaku secara intensif, dan melakukan olah TKP atau tempat kejadian perkara. Selain terduga pelaku yang bawa bayi dalam tas, penyidik juga memeriksa beberapa saksi yang berada di TKP.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin membenarkan, adanya peristiwa yang diduga akan membuang bayi dan membawa bayi dalam tas. Kata Arief, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Untuk terduga, kita sedang melakukan pemeriksaan. Juga diperkuat oleh beberapa saksi yang ada di lokasi. Untuk peristiwa terebut, kita harus bisa memastikan dimana diduga pelaku melakukan upaya pidana,” kata Arief kepada awak media, di Cilegon.

Kata Arief, pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP di Link Kranggot RT01 RW04, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Kemudian pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan menginventarisir, untuk peristiwa dan akan mencari siapa terduga yang akan menjadi tersangka,” tegas Arief.

Setelah mendatangi TKP polisi langsung melakukan evakuasi kepada janin yang diduga hendak dibuang oleh pelaku. Saat ini jasad sudah dibawa ke RSUD Cilegon untuk diidentifikasi.

“Untuk jasad sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Cilegon untuk di identifikasi. Kami dari pihak penyidik akan berupaya secepatnya mengungkap terhadap peristiwa ini,” ujar Arief.

Melihat dari peristiwa, Kata Arif, pihaknya menyangkakan pasal kepada terduga pelaku dengan pasal 23 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014. (Amul/red).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tega! Wanita Asal Jakarta Bawa Bayi Dalam Tas dan Ingin Dikuburkan. Begini Kronologisnya?

Hukrim

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Pencabulan di Jakarta Selatan Akhirnya Tertangkap

Hukrim

Mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi Bebas Bulan Depan. Kalapas : Tepatnya pada Tanggal 23 September

Hukrim

Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Minta Maaf Langsung Usai Ditetapkan Tersangka

Hukrim

Tujuh Penggugat Hadir di Sidang Perdana Gugatan Ustd Yusuf Mansur

Hukrim

10 Penambang Emas Ilegal di Lebak Diringkus Polda Banten

Hukrim

Tidak Berhenti di Enam Tersangka Buruh, Polisi Kembali Buru Tersangka Lain

Hukrim

Gila! Orang Tua Sedang Solat, Anak Bakar Rumahnya Sendiri di Merak