Polisi Periksa Terduga Pelaku yang Bawa Bayi Dalam Tas dan Minta Dikuburkan - MEGATRUST

Home / Hukrim

Jumat, 27 Agustus 2021 - 21:22 WIB

Polisi Periksa Terduga Pelaku yang Bawa Bayi Dalam Tas dan Minta Dikuburkan

Foto : Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin, tengah di wawancara awak media, Jumat (27/8/2021). Amul/megatrust.co.id

Foto : Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin, tengah di wawancara awak media, Jumat (27/8/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Polisi periksa terduga pelaku yang bawa bayi dalam tas dan minta dikuburkan kepada salah seorang warga di Link  Keranggot RT01 RW04, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Penyidik Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Cilegon periksa terduga pelaku secara intensif, dan melakukan olah TKP atau tempat kejadian perkara. Selain terduga pelaku yang bawa bayi dalam tas, penyidik juga memeriksa beberapa saksi yang berada di TKP.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin membenarkan, adanya peristiwa yang diduga akan membuang bayi dan membawa bayi dalam tas. Kata Arief, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Untuk terduga, kita sedang melakukan pemeriksaan. Juga diperkuat oleh beberapa saksi yang ada di lokasi. Untuk peristiwa terebut, kita harus bisa memastikan dimana diduga pelaku melakukan upaya pidana,” kata Arief kepada awak media, di Cilegon.

Kata Arief, pihaknya yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP di Link Kranggot RT01 RW04, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

“Kemudian pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan menginventarisir, untuk peristiwa dan akan mencari siapa terduga yang akan menjadi tersangka,” tegas Arief.

Setelah mendatangi TKP polisi langsung melakukan evakuasi kepada janin yang diduga hendak dibuang oleh pelaku. Saat ini jasad sudah dibawa ke RSUD Cilegon untuk diidentifikasi.

“Untuk jasad sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Cilegon untuk di identifikasi. Kami dari pihak penyidik akan berupaya secepatnya mengungkap terhadap peristiwa ini,” ujar Arief.

Melihat dari peristiwa, Kata Arif, pihaknya menyangkakan pasal kepada terduga pelaku dengan pasal 23 Undang-undang Perlindungan Anak tahun 2014. (Amul/red).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buruh yang Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten Minta Maaf Langsung Usai Ditetapkan Tersangka

Hukrim

PPKM Masih Berlaku, Hotel Aston Cilegon Buka Malam Hari dan Gelar Rapat. Petugas Satpol PP Lakukan ini.

Hukrim

Usai Pertandingan Persib vs Persija. Suporter di Kota Cilegon Ribut. Enam ABG Diamankan, Sembilan Masih Buron

Hukrim

MEMALUKAN! Kepala Sekolah dan Guru di Kota Serang Diduga Baku Hantam Gegara Whatshapp Group, Begini Kronologinya

Hukrim

Polisi Ungkap Kronologi Remaja yang Dianiaya Geng Motor Hingga Tangan Nyaris Putus

Hukrim

WAH, Ternyata Ada Produksi Oli Palsu Beromzet Miliaran Rupiah, Dibongkar Polisi

Hukrim

Pegawai Salon di Kota Serang Jadi Korban Jambret, Korban Sempat Teriak Maling

Hukrim

Meski Sudah ‘Mantan’ Polisi Tetap Buru dan Tangkap Orang Ini.