MEGATRUST.CO.ID, CILEGON – Soal Kecelakaan atau laka kerja di dermaga 4 Pelabuhan Merak. Disnaker Provinsi Banten panggil 3 perusahaan yang menjadi pelaku proyek perbaikan Dermaga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ke 3 perusahaan tersebut yakni PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau ASDP Fotoselaku pemberi proyek, PT Hydro Power Technologi selaku pekerja proyek dan PT Gakesa Perkasa selaku konsultan Proyek.
Disnaker Provinsi Banten menilai, ketiga perusahaan tersebut harus mempertanggung jawabkan kejadian tersebut. Mengingat kurangnya safety dalam pengerjaan perbaikan Dermaga.
Pantauan Megatrust.co.id di lokasi proyek, tidak ada papan pengumuman safety atau sejenisnya yang menunjukan lokasi tersebut sedang dalam pekerjaan. Crane milik perusaahan pun berada di atas side ramp. Usai kejadian, garis polisi pun melintang di sekitar proyek.
Diketahui, kecelakaan kerja terjadi pada proyek perbaikan Dermaga IV Pelabuhan Merak, Senin (30/8). Satu pekerja meninggal dunia di lokasi akibat putusnya tali crane yang mengangkut material berupa campuran semen dan batu kerikil.
Material berupa semen dan kerikil dengan berat sekitar 1,5 ton. Di mana saat jatuh coran semen pada ketinggian sekitar 10 meter. Akibatnya, tiga pekerja yang terjatuh dan tertimpa materiL mengalami luka, bahkan satu orang meninggal dunia.
Tiga pekerja yang terjatuh yaitu MR (28) dan AW (47), keduanya warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sementara satu korban meninggal dunia yaitu (40) warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Korban luka dan korban meninggal dunia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon.
Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Rachmatullah mengatakan, pihaknya akan mengundang PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, PT Hydro Power Techonology selaku kontraktor dan konsultan yaitu PT Gakesa Prakasa.
“Ketiga PT akan kita panggil ke Kantor Disnakertrans Banten. Kami sudah mengecek ke lapangan dan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” katanya.
Racmhat menjelaskan, hak terhadap korban yang meninggal dunia dan luka harus dipenuhi perusahaan yaitu PT Hydro Power Technology.
“Perusahaan setelah kami tanya, katanya siap bertanggungjawab atas hak karyawan. Besok (hari ini -red) akan kita tarik kesimpulannya,” ucapnya.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Serang dan Cilegon, Dadan Rukandar mengatakan, hasil pemeriksaan di lapangan, alat angkut atau crane melebihi kapasitas. Sehingga terjadi kelebihan beban sehingga sling crane putus.
“Sementara secara umum hasil pemeriksaanya seperti itu,” ungkapnya.
Dadan mengaku belum bisa memastikan kecelakaan kerja tersebut akibat kesalaham manusia, kegagalan teknologi atau kejadian alam.
“Kami masih membutuhkan data tambahan, kami akan panggil lagi tiga PT ke Disnakertrans Banten,” terangnya. (Amul/red)