1.7 juta Lebih Batang Roko Ilegal Diamankan Bea Cukai Merak - MEGATRUST

Home / Peristiwa

Kamis, 2 September 2021 - 19:05 WIB

1.7 juta Lebih Batang Roko Ilegal Diamankan Bea Cukai Merak

Foto : Petugas Bea cukai tengah memperlihatkan barang bukti roko yang disita,
(Sumber : media sosial bea cukai Merak)

Foto : Petugas Bea cukai tengah memperlihatkan barang bukti roko yang disita, (Sumber : media sosial bea cukai Merak)

MEGATRUST.CO.ID, CILEGON – Sebanyak 1.7 juta lebih batang roko yang diduga ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, pada Rabu (1/9/2021) malam.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Berdasarkan informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, dari akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak @beacukaimerak. Kerugian negara akibat roko yang diduga ilegal itu ditaksir sebesar Rp 940.800.000.

“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak kembali menggencarkan operasi pengawasan #GempurRokokIlegal. Tepat pada tanggal 1 September 2021 @beacukaimerak melalui Tim P2 berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk yang bermuatan 1.792.000 batang rokok (ilegal) yang dilekati Pita Cukai Bekas.

Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp940.800.000,” tulis akun resmi Bea dan Cukai Merak.

Baca Juga :  Group I Kopasus Lumpuhkan Penjahat yang Menyandera Pejabat di Kantor Pemkot Cilegon

“2 (dua) orang supir dan Sarana Pengangkut berupa Truk beserta muatannya akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas dengan dua mobil Patroli setelah sebelumnya dilakukan pengejaran. Truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir KPPBC Merak untuk dilakukan pemeriksaan. Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam #JagaIndonesiaKita dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Ini juga sebagai #UpayaNyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” tulis akun medsos dengan tanda ceklist biru tersebut.

Baca Juga :  Sopir Truk Diduga Dipalak di Merak, Polisi Amankan 2 Pelaku

Saat Megatrust.co.id, mencoba konfirmasi pejabat di Kantor Bea dan Cukai Merak, tak satupun pejabat yang bersedia dikonfirmasi. Agung yang merupakan salah seorang pejabat di Bea Cukai Merak, juga enggan untuk dimintai keterangan saat ditemui awak media.

“Sabar, nanti dulu ya, sabar,” katanya singkat.

Pantauan Megtrust.co.id, di halaman Kantor Bea dan Cukai Merak.terpàrkir sebuah truk.berwarna oranya yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut. Truk dengan nomor polisi AG 9575 GG disegel pada 1 September 2021. (Amul/red)

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sebut Marak Galian Bikin Rusak Jalan

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Nikita Mirzani Diduga Ngamuk di Kejari Serang Tidak Mau Ditahan

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Fokuskan Lima Isu Strategis untuk Tahun 2025

Peristiwa

Waga Cilegon Keluhkan Bau Busuk Kimia yang Diduga Bocor dari Salah Satu Pabrik di Cilegon

Pemerintahan

Serapan Anggaran Daerah Rendah, Banggar Soroti Kinerja Pemkot Cilegon

Peristiwa

Warung Kaki Lima Dekat Pabrik Kimia di Cilegon Terbakar Hebat

Pemerintahan

Dinilai Banyak Paham Radikal di Kota Cilegon, Kecamatan Cibeber Perkuat Tanamkan Ideologi Pancasila

Hukrim

Terima Suap Parkir Senilai Rp530 Juta, Kadishub Cilegon Dijebloskan ke Penjara

Peristiwa

Pelajar di Cilegon Tewas Tertabrak Kereta Api. Begini Kronologinya…