MEGATRUST.CO.ID, CILEGON – Sebanyak 1.7 juta lebih batang roko yang diduga ilegal diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak, pada Rabu (1/9/2021) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Megatrust.co.id, dari akun media sosial Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak @beacukaimerak. Kerugian negara akibat roko yang diduga ilegal itu ditaksir sebesar Rp 940.800.000.
“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Merak kembali menggencarkan operasi pengawasan #GempurRokokIlegal. Tepat pada tanggal 1 September 2021 @beacukaimerak melalui Tim P2 berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk yang bermuatan 1.792.000 batang rokok (ilegal) yang dilekati Pita Cukai Bekas.
Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp940.800.000,” tulis akun resmi Bea dan Cukai Merak.
“2 (dua) orang supir dan Sarana Pengangkut berupa Truk beserta muatannya akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas dengan dua mobil Patroli setelah sebelumnya dilakukan pengejaran. Truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir KPPBC Merak untuk dilakukan pemeriksaan. Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam #JagaIndonesiaKita dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya. Ini juga sebagai #UpayaNyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” tulis akun medsos dengan tanda ceklist biru tersebut.
Saat Megatrust.co.id, mencoba konfirmasi pejabat di Kantor Bea dan Cukai Merak, tak satupun pejabat yang bersedia dikonfirmasi. Agung yang merupakan salah seorang pejabat di Bea Cukai Merak, juga enggan untuk dimintai keterangan saat ditemui awak media.
“Sabar, nanti dulu ya, sabar,” katanya singkat.
Pantauan Megtrust.co.id, di halaman Kantor Bea dan Cukai Merak.terpà rkir sebuah truk.berwarna oranya yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut. Truk dengan nomor polisi AG 9575 GG disegel pada 1 September 2021. (Amul/red)