Dimasa Pandemi Covid-19, PLTU Jawa 7 Pastikan Karyawan Jalankan Prokes Ketat - MEGATRUST

Home / Bisnis

Kamis, 2 September 2021 - 20:34 WIB

Dimasa Pandemi Covid-19, PLTU Jawa 7 Pastikan Karyawan Jalankan Prokes Ketat

Foto : Pekerja di PLTU Jawa 7 tengah melakukan aktifitas kesehariannya. 
PLTU Jawa 7 for MEGATRUST.CO.ID

Foto : Pekerja di PLTU Jawa 7 tengah melakukan aktifitas kesehariannya. PLTU Jawa 7 for MEGATRUST.CO.ID

MEGATRUST.CO.ID, CILEGON – Dimasa pandemi Covid-19, Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Jawa 7, pastikan karyawan jalankan Prokes atau protokol kesehatan ketat di lingkungan pabrik.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

PLTU Jawa 7 yang terletak di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menjalankan hal tersebut supaya PLTU Jawa 7 yang dioperasikan PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB) tetap bisa melalukan produksi di masa pandemi covid-19.

Direktur General Affair PT SGPJB Satrio Wahyudi menuturkan, dalam mengemban tugas sebagai Objek Vital Nasional atau Obvitnas di bidang penyedia tenaga listrik. Pada masa pandemi covid-19 ini, PT SGPJB selaku pemilik PLTU Jawa 7 melakukan upaya optimal untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan para pekerja dengan menerapkan Prokes.

Hal itu dilakukan, Lanjut Satrio, guna mengantisipasi risiko paparan covid-19 pada karyawan. Oleh karena itu manajemen menerapkan kebijakan isolasi mandiri di area PLTU Jawa 7 yang berlaku sejak 27 Maret 2020, tak berapa lama pasca pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

“Adapun karyawan per departemen dan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor dapat melakukan rotasi Work In Site (WIS) atau bekerja di lokasi, kemudian libur, kemudian observasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan. Juga ada opsi WFH pasca libur bagi karyawan administrasi yang memang memungkinkan untuk bekerja di rumah,” kata Satrio melalui siaran pers, Kamis (2/9/2021).

Kata Satrio, dalam prokes yang diterapkan PT SGPJB juga mengatur karyawan yang sedang bekerja di lokasi atau WIS apabila perlu meninggalkan lokasi di luar jadwal, karena urusan keluarga atau hal darurat lainnya.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

Lebih lanjut, karyawan dapat mengajukan surat permohonan cuti untuk meninggalkan lokasi setelah mendapatkan persetujuan. Kemudian bagi karyawan yang akan kembali bekerja di lokasi PLTU Jawa 7 dipersyaratkan menjalani proses observasi kesehatan selama 14 hari di pusat observasi yang telah ditentukan perusahaan.

“Selama masa observasi akan dilakukan pengetesan PCR sebanyak dua kali dan di akhir masa observasi, para karyawan akan diberikan sertifikat kesehatan,” terangnya.

Menurut Satrio, dalam rangka mendukung program vaksinasi pemerintah, sejak bulan Mei 2021 Manajemen PLTU Jawa 7 bekerjasama dengan beberapa instansi terkait telah melakukan kegiatan vaksinasi terhadap seluruh karyawan yang bekerja di site PLTU Jawa 7.

Diharapkan dengan telah dilakukannya vaksinasi dan melihat perkembangan kasus pandemi covid-19 di Indonesia, dapat segera dilakukan penyesuaian atau pelonggaran terhadap prokes di PLTU Jawa 7 secara bertahap.

Baca Juga :  Manfaatkan Hari Libur, PMI Kota Tangerang Buka Vaksinasi Booster

“Pengaturan ini dilakukan oleh manajemen agar karyawan terlindung dari resiko terburuk dari virus covid-19 sehingga pengoperasian PLTU Jawa 7 tetap andal dan kontinu untuk mendukung sistem transmisi Jamali,” kata Satrio

Salah seorang karyawan yang bekerja di PLTU Jawa 7 Muklas, pemberlakuan Prokes yang berada di di PLTU Jawa 7 menurutnya sangat ketat. Kendati begitu, para pekerja juga tetap menerima hak-haknya sesuai dengan porsinya masing-masing.

“Kalau ada musibah seperti orang tua meninggal itu masih bisa izin dan masih bisa keluar, namun ketika masuk lagi harus di karantina dulu di area pabrik PLTU Jawa 7 selama 14 hari,” kata dia. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Bisnis

UMKM Pembuatan Tudung Saji di Kota Cilegon Kembali Bangkit usai Dihajar Pandemi Berkat Inkubasi Dinkop dan UMKM, Omsetnya Gila

Bisnis

Peserta KKM Patut Belajar Pembuatan Tempe di Kabupaten Serang Dilakukan Pasutri Berpuluh Tahun

Bisnis

TAK TANGGUNG-TANGGUNG, Krakatau Steel, Kementerian, dan 32 Perusahaan BUMN Teken Nota Kesepahaman dengan BPKP

Bisnis

Tarif PPN Akan Naik. Berikut Daftar Barang yang Tidak Kena Kenaikan

Bisnis

Sandiaga Uno: Cilegon Harus Jago Mendongkrak Produk Lokal Ekonomi Kreatif

Bisnis

Masya Allah! Ternyata Utsman bin Affan Memiliki Rekening Aktif Jumlahnya Terus Bertambah, Dari Sini Ternyata

Bisnis

Four Cargo Kenalkan Layanan Expor & Impor Barang Asia dan China, Berfitur Live Tracking

Bisnis

Krakatau Daya Listrik Buka SPKLU Pertama di Cilegon. Disini Lokasinya.