MEGATRUST.CO.ID, CILEGON – Dimasa pandemi Covid-19, Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Jawa 7, pastikan karyawan jalankan Prokes atau protokol kesehatan ketat di lingkungan pabrik.
PLTU Jawa 7 yang terletak di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, menjalankan hal tersebut supaya PLTU Jawa 7 yang dioperasikan PT Shenhua Guohua Pembangkitan Jawa Bali (SGPJB) tetap bisa melalukan produksi di masa pandemi covid-19.
Direktur General Affair PT SGPJB Satrio Wahyudi menuturkan, dalam mengemban tugas sebagai Objek Vital Nasional atau Obvitnas di bidang penyedia tenaga listrik. Pada masa pandemi covid-19 ini, PT SGPJB selaku pemilik PLTU Jawa 7 melakukan upaya optimal untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan para pekerja dengan menerapkan Prokes.
Hal itu dilakukan, Lanjut Satrio, guna mengantisipasi risiko paparan covid-19 pada karyawan. Oleh karena itu manajemen menerapkan kebijakan isolasi mandiri di area PLTU Jawa 7 yang berlaku sejak 27 Maret 2020, tak berapa lama pasca pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Adapun karyawan per departemen dan yang bekerja di perusahaan-perusahaan kontraktor dapat melakukan rotasi Work In Site (WIS) atau bekerja di lokasi, kemudian libur, kemudian observasi yang diatur sesuai dengan kebutuhan. Juga ada opsi WFH pasca libur bagi karyawan administrasi yang memang memungkinkan untuk bekerja di rumah,” kata Satrio melalui siaran pers, Kamis (2/9/2021).
Kata Satrio, dalam prokes yang diterapkan PT SGPJB juga mengatur karyawan yang sedang bekerja di lokasi atau WIS apabila perlu meninggalkan lokasi di luar jadwal, karena urusan keluarga atau hal darurat lainnya.
Lebih lanjut, karyawan dapat mengajukan surat permohonan cuti untuk meninggalkan lokasi setelah mendapatkan persetujuan. Kemudian bagi karyawan yang akan kembali bekerja di lokasi PLTU Jawa 7 dipersyaratkan menjalani proses observasi kesehatan selama 14 hari di pusat observasi yang telah ditentukan perusahaan.
“Selama masa observasi akan dilakukan pengetesan PCR sebanyak dua kali dan di akhir masa observasi, para karyawan akan diberikan sertifikat kesehatan,” terangnya.
Menurut Satrio, dalam rangka mendukung program vaksinasi pemerintah, sejak bulan Mei 2021 Manajemen PLTU Jawa 7 bekerjasama dengan beberapa instansi terkait telah melakukan kegiatan vaksinasi terhadap seluruh karyawan yang bekerja di site PLTU Jawa 7.
Diharapkan dengan telah dilakukannya vaksinasi dan melihat perkembangan kasus pandemi covid-19 di Indonesia, dapat segera dilakukan penyesuaian atau pelonggaran terhadap prokes di PLTU Jawa 7 secara bertahap.
“Pengaturan ini dilakukan oleh manajemen agar karyawan terlindung dari resiko terburuk dari virus covid-19 sehingga pengoperasian PLTU Jawa 7 tetap andal dan kontinu untuk mendukung sistem transmisi Jamali,” kata Satrio
Salah seorang karyawan yang bekerja di PLTU Jawa 7 Muklas, pemberlakuan Prokes yang berada di di PLTU Jawa 7 menurutnya sangat ketat. Kendati begitu, para pekerja juga tetap menerima hak-haknya sesuai dengan porsinya masing-masing.
“Kalau ada musibah seperti orang tua meninggal itu masih bisa izin dan masih bisa keluar, namun ketika masuk lagi harus di karantina dulu di area pabrik PLTU Jawa 7 selama 14 hari,” kata dia. (Amul/red)