MEGATRUST.CO.ID, CILEGON – Sebanyak 6 aparatur sipil negara atau ASN di Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon kena sangsi berat. 2 dari 6 ASN yang di sangsi di pecat, hal itu sesuai dengan SK atau Surat Keputusan Wali Kota Cilegon yang merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Informasi yang dihimpun, Megatrust.co.id, Dua ASN yang dipecat itu berinisial BW yang merupakan Kasubag Umpeg di DLH Kota Cilegon dan IM sebagai Kasi di DP3AKB Kota Cilegon. Sementara empat ASN mendapatkan sangsi berat.
Diantaranya RS yang merupakan Kabid di Dishub Kota Cilegon dinonjobkan, AK selaku eselon IV di Cibeber juga dinonjobkan. IW sebagai staf pelaksana di Pol PP turun pangkat dan I sebagai atap pelaksana di BPTD turun pangkat.
Hal itu dijelaskan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Heri Mardiana, ke 6 pegawai yang mendapatkan sangsi berat itu sudah sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 53 Tentang Disiplin ASN, berdasarkan keputusan Wali Kota ada 6 yang dapat hukuman sangsi berat
1. Esellon III, 3 esselon IV, dan 2 Pelaksana atau staf,” Kat Heri kepada awak media, Jumat (3/9/2021).
Dikatakan Heri, ke 6 pegawai mendapatkan sangsi berat dan bahkan ada yang sampai diberhentikan dari pekerjaannya sebagai ASN
“Ada yang diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri itu 2 orang, kemudian yang di copot jabatannya ada 2 orang, dan ada yang di turunkan satu tingkat jabatannya itu ada 2 orang,” ujar Heri.
“Pelanggarannya, yang bersangkutan semuanya tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Kemudian ada 2 orang kasusnya sudah masuk ke inspektorat karena menggadaikan kendaraan dinas,” sambung Heri.
Lebih lanjut Heri mengatakan, memberikan sangsi kepada ASN di lingkungan Pemkot Cilegon merupakan sudah sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan para pejabat termasuk Wali Kota Cilegon.
“Yang diturunkan jabatannya sebanyak 2 orang, dan tidak di pecat karena ada pertimbangan-pertimbangan. Kami undang yang bersangkutan dengan pimpinan di OPD nya. Tetapi semua kebijakan ada di Wali Kota,” katanya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, pemberian sangsi kepada ASN, sudah melakui usulan dari inspektorat juga BKPP. Adanya sangsi tersebut merupakan pelajaran bagi ASN lain.
“Berbicara mengenai sangsi, kemarin kan itu sudah diusulkan dari inspektorat, dan aturan dari BKPP. Ini sebagai pembelajaran buat ASN lain, artinya kalau gak kerja ya kita berhentikan selesai kan,” kata Helldy.
“Orang di luaran sana masih banyak yang butuh kerja, ini udah diangkat masa engga kerja, dan harus diberikan sangsi,” tambah Helldy (Amul/red)