MEGATRUST.CO.ID, SERANG – Hendak pulang dinas, personel Ditpolairud Polda Banten ringkus maling motor di Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat (03/9/2021).
Berdasarkan informasi yang di himpun Megatrust.co.id, Personel Ditpolairud Polda Banda Banten yang meringkus maling bernama Bharaka Andri Gunawan.
Saat dikonfirmasi Bharaka Andri Gunawan mengaku peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/9/3021) lalu, saat itu dirinya hendak pulang berdinas di Ditpolairud Polda Banten.
Diceritakan Andri, saat itu dirinya sedang berjalan di sekitaran Tambak, tiba-tiba kendaraan motor yang ditumpanginya di tabrak dari belakang, kemudian kabur.
“Ya, kejadiannya pada tanggal 1 September 2021, saat diperjalanan tepatnya di daerah Tambak, Kecamatan Kibin saya menggunakan sepeda motor tiba-tiba disambar dari belakang oleh terduga pelaku sehingga terkena plat nomor kendaraan saya,” kata Andri melalui pesan tertulis Bidang Humas Polda Banten.
Andri Gunawan berinisiatif membuntuti orang yang tidak dikenal pengendara sepeda motor tersebut sekaligus ingin menanyakan mengapa menabrak kendaraan motor dirinya.
“Sambil ingin memberi himbauan kepada pengendara tersebut dikarenakan melaju dengan kecepatan tinggi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang pada saat itu kondisi jalan tepatnya di Tambak, Kecamatan Kibin ramai dengan pengendara lainnya dan orang berlalu lalang setelah jam pulang kerja di PT Nikomas”, ujar Andri.
Lanjut, Andri menambahkan bermodal naluri dan insting kemudian membuntuti pengendara tersebut, secara spontan terhentilah pengendara sepeda motor tersebut yang dicurigai tepatnya di wilayah Cangkudu.
“Pengendara sepeda motor tersebut sudah tidak menggunakan kunci kontak dan kontak tersebut mengalami kerusakan (jebol), kemudian saya langsung berkoordinasi dengan Polsek Balaraja dan menyerahkan sepenuhnya ke unit Reskrim Polsek Balaraja untuk dimintai keterangan,” tutup Andri.
Setelah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Balaraja bahwa tersangka berinisial AR Bin N Lahir di Lampung 7 Agustus 2008, seorang pelajar, yang beralamat di Kp. Alang Alang Lebar, Desa Kebon Lima, Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua (R2) merek Honda Beat warna hitam Nopol A 3753 EJ tanpa surat-surat dan satu buah Handphone merek Samsung warna biru. (Amul/red)