MEGATRUST.CO.ID, CILEGON – Kerjaan sampingan, tukang ojek di wilayah Kabupaten Lebak jadi kurir baby lobster. Tukang ojek, itu diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara atau Ditpolairud Polda Banten, pada Kamis (2/9/2021).
Tukang ojek yang jadi kurir baby lobster mendapatkan penghasilan sebesar Rp400 ribu dalam sekali antar. Atas pengakuannya, selama beberapa bulan ini dirinya sudah diperintah oleh salah seorang bandar baby lobster sebanyak 10 kali mengantar baby lobster.
“Selama setahun ini sudah 10 kali saya disuruh mengantar. Sekali antar saya dapet Rp400 ribu,” kata BY saat dimintai keterangan petugas di Ditpolairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021).
Diceritakan BY, dirinya berprofesi sebagai tukang ojek di wilayah Kabupaten Lebak. Setiap ada tlpn dirinya langsung meluncur membawa baby lobster yang sudah di kemas di dalam plastik.
“Tinggal bawa ke Pelabuhan Ratu, barang sudah dikemas dalam plastik, saya bawa dari Wangon Kabupaten Lebak ke Pelabuhan Ratu,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penyelundupan baby lobster ini merupakan tindakan ilegal yang tidak dibenarkan oleh hukum
Foto : Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol G. R. Gultom (kedua kiri) di dampingi Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kedua kanan), tengah menunjukan barang bukti kepada awak media, di halaman Ditpolairud Polda Banten, Jumat (3/9/2021). AMUL/MEGATRUS.CO.ID
“Maka, penyelundupan benih baby lobster adalah peristiwa ilegal,” kata Shinto.
“Dalam hal ini Polairud Polda Banten pada hari kamis (2/9/2021) telah berhasil menangkap seorang tersangka atas nama BY (49) yang kesehariannya adalah tukang ojek,” tambahnya.
Dijelaskan Sinto, tersangka kurir baby lobster tentunya tidak bekerja secara sendirian. Melainkan ada yang mengendalikan dan ada bandarnya.
“Dia tidak bekerja sendiri karena yang bersangkutan mempunyai komunikasi dengan seseorang untuk mengambil benih lobster yang sudah disiapkan,” katanya.
Shinto membeberkan, penangkapan kurir yang membawa baby lobster, itu sebanyak 9.382 benur. Diantaranya 8.972 benur Lobster jenis pasir dan 410 benur Lobster jenis emas.
“Maka hasil penangkapan kita bisa lihat sebanyak 50 plastik kecil, dan seluruhnya berisi 9382 benih lobster,” bebernya.
“Dari 9382 ekor, kalo kita rata ratakan maka 1 benih lobster itu bisa dihargai 240rb. Maka kerugian uang negara dalam peristiwa ini lebih dari 2,5 Miliar rupiah,” imbuhnya.
Lanjut Shinto, atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibuslaw Cipta Kerja sebagai perubahan dari Undang-undang nomor 45 tahun 2009 dan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana. (Amul/red)