Terungkap, Ini Sosok Pembunuh Pegawai Greenotel Cilegon. - MEGATRUST

Home / Hukrim

Senin, 6 September 2021 - 17:23 WIB

Terungkap, Ini Sosok Pembunuh Pegawai Greenotel Cilegon.

Foto : Petugas Satreskrim Polres Serang Kota menjelaskan kepada awak media di Mapolres Serang Kota. (Istimewa)

Foto : Petugas Satreskrim Polres Serang Kota menjelaskan kepada awak media di Mapolres Serang Kota. (Istimewa)

MEGATRUST.CO.ID, SERANG – Terungkap, ini sosok pembunuh pegawai Greenotel Cilegon, pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu sempat geger di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dimana korban tinggal.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Diketahui pelaku berinisial BM (40), ditangkap di kosannya di Sempu, Kelurahan Cipare Kota Serang. Informasi yang berhasil dihimpun Megatrust.co.id, pelaku pernah tinggal di kosan korban pada tahun 2016 lalu.

Pelaku juga pernah menjalin asmara dengan korban selama tinggal di kosan dan bekerja di Greenotel Cilegon.

Rabu malam, 18 Agustus 2021, korban SM (34), ditemukan tidak bernyawa dikamar kontrakannya dan menggegerkan warga sekitar, beserta teman-temannya.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

“Pelaku pernah tinggal di TKP tersebut, dikamar tersebut di tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah di rencanakan,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dikantornya, Senin (06/09/2021).

Usai menghabisi nyawa korbannya yang juga pernah menjalin hubungan mesra, pelaku membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. Pencarian pelaku berlangsung sekitar tiga pekan lamanya.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

“Kami menelusuri dari jejak digital pelaku, pelaku sudah mengetahui di intai polisi, di amankan di sekitaran kontrakkan pelaku. Kita akan cek psikologisnya,” jelasnya.

Karena pernah tinggal satu kontrakkan, pelaku mengetahui kondisi disekitar lokasi. Karenanya, BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang disertai membawa tali tambang.

Tali itu sediayanya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan Selasa, 18 Agustus 2021 pagi.

Baca Juga :  Bawa Bom Molotov dan Sajam Saat Hendak Tawuran, Belasan Remaja Diringkus Polisi di Lokasi Berbeda

“Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur, tiba-toba korban terbangun, kemudian di cekik, korban meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon,” terangnya.

Pelaku BM sudah berkeluarga mengakui bahwa dia menjalin hubungan spesial dengan korban, SM (34). Niatnya pun ingin mengambil barang berharga korban, namun saat itu mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, sehingga pelaku membunuh korban.

“Pernah gitu, teman tapi mesra. Mau ngambil barang korban,” kata pelaku BM, ditempat yang sama.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ajak Tawuran Live Instagram Puluhan Gengster di Tangerang Ditangkap Polisi, Mayoritas Dibawah Umur

Hukrim

Dititipkan di Lapas, Kadishub Cilegon Tinggal di Ruang Isolasi Mandiri Covid-19

Hukrim

Dana Hibah untuk Kesenian Banten, Malah di Korupsi. Segini Kerugian Negara

Hukrim

Pimpinan BUMN di Cilegon Akan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Hukrim

Tersangka Pembunuh APH di Kota Cilegon Peragakan 84 Adegan, Dijerat Pasal Berlapis

Hukrim

Bajing Loncat di Cilegon Gondol Gula 1,7 Ton, Berujung Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

Hukrim

Polisi Ringkus Pemalsu Isi Galon Merk Aqua. Begini Modus Pemalsuannya.

Hukrim

Curi Barang di Minimarket Demi Hidupi Ibunya, Pria di Tangerang Dapat Restorative Justice