MEGATRUST.CO.ID, CILEGON – Korban kecelakaan atau laka kerja dapat santunan dari PT Hydropower Technology pemegang proyek perbaikan Dermaga IV di Pelabuhan Merak. Tidak hanya dari vendor, PT ASDP juga memberikan santunan kepada korban.
Santunan untuk korban Laka kerja di Dermaga IV diberikan secara simbolis oleh General Manager (GM) PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau PT ASDP Merak dan perwakilan PT Hydropower Technology, di kantor ASDP Merak, Rabu (8/9/2021).
General Manager ASDP Merak Hasan Lessy menjelaskan, atas peristiwa laka kerja yang terjadi di Dermaga IV Pelabuhan Merak saat perbaikan site ramp terdapat 3 korban.
“Kecelakaan ini ada yang meninggal satu orang dan 2 orang luka-luka dirawat di rumah sakit,” katanya kepada awak media, di kantor ASDP Merak.
Kata dia, atas kejadian tersebut tentunya ASDP memberikan bantuan kepada ketiga korban. Hasan Lessy membeberkan besaran bantuan yang diberikan kepada korban Laka kerja.
“Yang meninggal ASDP memberikan santunan sebesar Rp10 juta rupiah, sementara yang luka-luka ada dua orang dan memberikan santunan masing-masing Rp2,5 juta,” bebernya.
Dikatakan dia, terkait dengan asuransi dan biaya perawatan di rumah sakit. Hasan Lessy menjelaskan, hal tersebut akan diurus oleh pihak ketiga atau vendor dalam hal ini PT Hydropower Technology
“Untuk biaya perawatan dalam hal ini ditanggung oleh pihak ketiga, dari mulai masuk sampai dengan keluar rumah sakit,” jelas Hasan
“Ini bantuan dari ASDP di luar asuransi. Terkait dengan asuransi akan segera diurus oleh vendor,” tambah dia.
Ditempat yang sama, Humas PT Hydropower Technology Peter Sianto mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan tempat para korban bekerja, manajemen telah berkomitmen untuk melakukan pengurusan jenazah korban meninggal dunia mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman.
“Kami sudah menyerahkan santunan terhadap korban meninggal dunia. Manajemen telah menyelesaikan biaya rumah sakit sampai pemakaman, begitu pula dengan uang santunan kami berikan ke pihak keluarga sebesar Rp 30 juta,” kata Humas PT Hydropower technology Viter Sianto
Korban meninggal bernama Suharsono (41), warga Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Sementara korban luka-luka adalah Abdul Wakit (47) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara dan Mad Rifai (28) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegara.
Untuk dua orang korban yang mengalami luka-luka, pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap biaya rumah sakit hingga korban sembuh.
“Untuk korban luka-luka, kami urus semua biaya rumah sakit dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh. Satu orang pekerja sudah sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit,” tuturnya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, PT Hydropower Technology bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Terkait kasus hukum yang sedang berjalan, kami serahkan semuanya ke aparat penegak hukum,” kata dia. (Amul/red)