Ingin Perpanjang SIM? Berikut Lokasi, Syarat dan Waktu SIM Keliling Polda Banten - MEGATRUST

Home / Daerah

Senin, 13 September 2021 - 09:05 WIB

Ingin Perpanjang SIM? Berikut Lokasi, Syarat dan Waktu SIM Keliling Polda Banten

FOTO : Petugas SIM keliling tengah melayani masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM.  dok Polisi for megatrus.co.id

FOTO : Petugas SIM keliling tengah melayani masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM. dok Polisi for megatrus.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ingin Perpanjang SIM? Berikut ini, lokasi, syarat dan waktu SIM keliling Polda Banten, melalui Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Banten. Senin (13/9/2021).

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Berikut lokasi SIM keliling Polda Banten. Berdasarkan informasi yang diterima megatrust.co.id, pada Senin (13/9/2021), lokasi SIM keliling Polda Banten berada di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang, dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM bagi masyarakat, foto copy SIM lama, foto copy KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.

“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang SIM kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo melalui pesan tertulisnya, Senin (13/09/2021).

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

“Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto copy SIM lama, foto copy KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Shinto Silitonga.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Hasil Otopsi Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Hasilnya.

Shinto menyebutkan juga lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.

Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Senin (13/09/2021), ialah berada di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perayaan Cap Go Meh Tahun 2022. Simak Maknanya

Daerah

Pasar Modern BSD City Buka Layanan Vaksinasi Bagi Pedagang dan Pengunjung

Daerah

Giliran DPRD Kota Cilegon Gelar Shalat Istisqa Minta Turun Hujan, Ketua DPRD : Kata Ulama Harus 3 Kali

Daerah

Terkait Pengadaan Ambulance Senilai Rp2,3 Miliar di RSUD Cilegon. Wakil Ketua DPRD Angkat Bicara

Daerah

Ratusan Gerai Makanan di Cilegon yang Mengolah Bahan Hewani Terancam Ditutup

Daerah

Prakiraan Cuaca Menurut BMKG Selasa 31 Agustus untuk Wilayah Kabupaten Lebak

Daerah

Masyarakat Pulomerak Kerap Muter Ketika Panen. TNI Buka Akses Jalan Sepanjang 2,7 Kilometer

Daerah

Akses Jalan Alternatif di Cilegon Bak Jalan Offroad