Ingin Perpanjang SIM? Berikut Lokasi, Syarat dan Waktu SIM Keliling Polda Banten - MEGATRUST

Home / Daerah

Senin, 13 September 2021 - 09:05 WIB

Ingin Perpanjang SIM? Berikut Lokasi, Syarat dan Waktu SIM Keliling Polda Banten

FOTO : Petugas SIM keliling tengah melayani masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM.  dok Polisi for megatrus.co.id

FOTO : Petugas SIM keliling tengah melayani masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM. dok Polisi for megatrus.co.id

Megatrust.co.id, SERANG – Ingin Perpanjang SIM? Berikut ini, lokasi, syarat dan waktu SIM keliling Polda Banten, melalui Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Banten. Senin (13/9/2021).

Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Berikut lokasi SIM keliling Polda Banten. Berdasarkan informasi yang diterima megatrust.co.id, pada Senin (13/9/2021), lokasi SIM keliling Polda Banten berada di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang, dari pukul 08.00-15.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM bagi masyarakat, foto copy SIM lama, foto copy KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.

Baca Juga :  Anak-anak Usia 6-11 Tahun Disasar PMI Kota Tangerang Untuk Divaksin

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.

“PPKM Level 4, 3 dan 2 yang masih diterapkan ini membuat warga yang ingin memperpanjang SIM kesulitan. Namun hal itu bisa dipermudah dengan adanya SIM keliling. Oleh karena itu, kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo melalui pesan tertulisnya, Senin (13/09/2021).

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Vaksin Booster, Wali Kota Tangsel Beranikan Diri Pertama Divaksin

“Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.

“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto copy SIM lama, foto copy KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Shinto Silitonga.

Baca Juga :  Ledakan di Dalam Rumah di Pandeglang, Terdengar Sampai Jarak 10 KM

Shinto menyebutkan juga lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.

Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Senin (13/09/2021), ialah berada di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Informasi BMKG Potensi Bencana di Kota Cilegon. Wali Kota Cilegon Helldy Agustian langsung Instruksikan Jajaran

Daerah

Kapolres Cilegon : Sistem One Way Akan Diberlakukan Jika Jalur Wisata Pantai Anyer Padat

Daerah

Suspek Cacar Monyet Ditemukan di Cilegon, Ini Kata Dinkes Cilegon

Daerah

Situ Rawa Arum Cilegon Bakal Jadi Rest Area Tol Merak, Tampung Pemudik yang Kena Macet

Daerah

Puluhan Ribu Siswa Telah Mendaftar PPDB Tingkat SMA Negeri di Banten Hari Pertama

Daerah

Renovasi SDN 12 Cilegon Yang Terbakar, Pemkot Cilegon Minta Bantuan Industri Lagi

Daerah

Sanuji Pentamarta Kunjungi Kemenkop UKM. Ini yang Diminta

Daerah

PT Wilmar Group Buka Loker Lulusan SMK Penempatan di Serang, Cek Disini Pendaftaran Sampai Akhir Desember