Megatrust.co.id, CILEGON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ancam bekukan pelayanan KIR atau uji kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon jika tidak menerbitkan kartu KIR berbasis smart card.
Mengingat, Kemenhub saat ini sudah tidak menerbitkan buku KIR untuk kendaraan barang dan penumpang, melainkan diganti dengan kartu KIR yang berbasis smart card.
Hal itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan petugas di lapangan saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaran penumpang dan barang.
Plt Kepala Dishub Kota Cilegon Andi Affandi mengatakan, pihaknya saat ini sudah memberlakukan uji KIR berbasis smart card.
“Nantinya para pengusaha yang mobilnya diuji KIR tidak lagi mendapatkan buku KIR, melainkan mendapatkan kartu KIR berbasis smart card, dan sertifikat yang terdapat hologram,” kata Andi di kantor Dishub Kota Cilegon.
Andi mengatakan, pemberlakukan kartu KIR saat ini, mengingat adanya instruksi dari Kemenhub. Sehingga seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia harus menerbitkan KIR yang berbasis smart card.
“Kalau kita tidak terapkan KIR berbasis smart card di Kota Cilegon, pelayanan kita terancam dibekukan, nantinya kan repot lagi,” kata Andi.
Selain itu, lebih lanjut Andi, KIR yang berbasis smart card ini tidak bisa dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, juga petugas yang berada di lapangan sangat mudah melakukan pengecekan.
“Nanti semua petugas kan bisa mengecek kartu KIR berbasis smart card itu, seperti kepolisian, dan petugas Dishub. Tinggal scan barcode aja diaplikasi,” ujarnya.
“Semua data nanti akan terbaca oleh sistem, sehingga tidak lagi konfirmasi kepada yang mengeluarkan KIR. Semuanya ini terintegrasi,” tambah Andi.
Andi mengungkapkan, saat ini di Kota Cilegon sudah diberlakukan KIR berbasis smart card.
“Sudah berjalan kita, sekarang sudah berjalan. Tentunya ada penyesuaian tarif sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah-red),” pungkasnya. (Amul/red)