Megatrust.co.id, CILEGON – Lapor pajak! Pelaku UMKM akan dibebaskan pajak. Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta : ‘Ini harus Ditularkan’. Hal itu terungkap dalam sosialisasi insentif pajak bagi UMKM, di Madison Avenue Kota Cilegon, Selasa (14/5/2021).
Nantinya para pelaku UMKM akan diberikan insentif pajak atau biaya pajak di tanggung oleh pemerintah, asalkan para pelaku UMKM melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak setiap bulannya.
Hal itu juga didorong oleh Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta, pihaknya mendorong atas program pemerintah yang membebaskan UMKM dari pajak.
“Ini bagus insentif pajak. Ini harus masif, harus diinformasikan kepada seluruh UMKM yang ada di Kota Cilegon,” kata Sanuji usai membuka sosialisasi insentif pajak bagi UMKM.
Sanuji mendukung dalam hal ini, pihaknya akan mengundang KPP Cilegon dalam setiap acara Pemkot yang membahas UMKM, supaya nantinya bisa tersosialisasikan kepada UMKM.
“Kita dukung ini, insentif pajak untuk pelaku UMKM. Jadi nanti kalau Pemkot mengadakan acara-acara UMKM selalu mengundang KPP Pratama untuk dapat mensosialisasikan kepada pelaku UMKM,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Pajaknya Cilegon Arvin Krisandi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya bersama Piwku Cilegon untuk memberikan informasi kepada pelaku UMKM.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk UMKM yang memiliki omset per tahun dibawah Rp4,8 miliar,” katanya.
“Jadi dapet insentif pajak, tidak perlu membayar PPh, nanti pajak PPh nya di tanggung oleh pemerintah,” imbuhnya.
Dijelaskan Arvin, pihaknya akan menyetujui selama UMKM yang ada di Kota Cilegon melakukan pelaporan pajak setiap bulannya dan bahkan per tahun.
“Yang UMKM sepanjang dia mengajukan kita akan setujui. Selain UMKM kan itu harus ada izinnya, kalau ini kan dia hanya mengajukan saja,” ujarnya.
Selama ini, diungkapkan Arvin besaran pajak UMKM seluruh Indonesia sebesar 0,5 persen dari omset yang di dapat oleh UMKM setiap bulannya.
“Kalau untuk besaran pajak UMKM selama ini sebelum ada insentif yaitu sebesar 0,5 persen dari nilai omset setiap bulannya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Piwku Kota Cilegon Laura mengatakan, total seluruh UMKM yang ada di Kota Cilegon mencapai ribuan. Namun yang tercatat di Piwku hanya 420 UMKM
“Total UMKM yang ada di Kota Cilegon itu ada 4 ribu sekian namun yang terdaftar di Piwku itu hanya ada 420 pelaku UMKM,” katanya.
Laura mengimbau para pelaku UMKM tidak perlu takut untuk melaporkan hasil setiap bulannya kepada Kantor Pajak, justru itu akan membantu UMKM dimasa pandemi seperti sekarang ini.
“Banyak yang takut melaporkan usahanya ke kantor pajak setiap bulannya, padahal sekarang itu jika UMKM dengan omset 1 tahun dibawah Rp4,8 miliar pertahun itu bebas dari pajak,” ujarnya
“Maka dari itu UMKM yang belum punya NPWP harus punya, dan yang sudah punya harus laporan. Kenapa ini penting, karena produk yang ingin memiliki sertifikat halal itu harus wajib punya NPWP,” imbuhnya. (Amul/red)