Wajib Tau Nih! Segini Tarif Baru Uji KIR Kendaraan di Dishub Kota Cilegon - MEGATRUST

Home / Daerah

Selasa, 14 September 2021 - 07:54 WIB

Wajib Tau Nih! Segini Tarif Baru Uji KIR Kendaraan di Dishub Kota Cilegon

FOTO : Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi tengah menunjukan kartu KIR kepada awak media, Senin (13/9/2021).  Amul / megatrust.co.id

FOTO : Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi tengah menunjukan kartu KIR kepada awak media, Senin (13/9/2021). Amul / megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Wajib tau nih! Tarif uji KIR atau uji kendaraan bermotor di Dishub Kota Cilegon atau Dinas Perhubungan, sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 2 tahun 2021.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Segini Tarif uji KIR di Dishub Kota Cilegon :
A. KENDARAAN BARU
1. JBB < 2500 kg
Pendaftaran sebesar Rp40.000, uji berkala pertama 50.000 jadi total biaya Rp90.000. Sementara tarif lama sebesar Rp80.000

2. JBB 2501 kg > 5000 kg
Pendaftaran sebesar Rp40.000, uji berkala pertama 50.000 jadi total biaya Rp90.000. Sementara tarif lama Rp80.000

3. JBB 5001 kg > 7500 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 70.000 jadi total biaya Rp115.000. Sementara tarif lama Rp93.500

4. JBB 7501 kg > 10.000 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 70.000 jadi total biaya Rp115.000. Sementara tarif lama Rp93.500

5. JBB > 10.000 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 75.000 jadi total biaya Rp120.000. Sementara tarif lama Rp93.500

B. KENDARAAN BERKALA
1. JBB < 2500 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 35.000 jadi total biaya Rp75.000. Sementara tarif lama sebesar Rp50.000

2. JBB 2501 kg > 5000 kg
Pendaftaran sebesar Rp40.000, uji berkala pertama 50.000 jadi total biaya Rp90.000. Sementara tarif lama Rp50.000

3. JBB 5001 kg > 7500 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 60.000 jadi total biaya Rp105.000. Sementara tarif lama Rp70.000

4. JBB 7501 kg > 10.000 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 70.000 jadi total biaya Rp115.000. Sementara tarif lama Rp70.000

5. JBB > 10.000 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 85.000 jadi total biaya Rp130.000. Sementara tarif lama Rp70.000.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi mengatakan, tarif tersebut sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021 atas perubahan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Angka itu semuanya tertuang di Perda, tentunya hal itu akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) Cilegon. Target saya pada diberlakukannya ini mencapai Rp1 miliar pertahun,” kata Andi.

“Kenaikan tarif tidak terlalu tinggi, kendaraan baru hanya 13 persen, disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Bagi yang uji KIR berkala (kenaikan) masih kisaran 50 persen,” tambah Andi.

Dijelaskan Andi, sebelumnya, sistem pengujian kendaraan menggunakan cara manual atau lewat buku KIR. Namun dengan penerapan smart card, pemilik kendaraan bisa langsung mendapatkan bukti lulus uji elektronik (blue).

“Sebelumnya sifatnya manual sekarang sudah tersistem online atau dikenal smart card. Atau bukti lulus uji elektronik Blue,” ujar Andi. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

PMI Kota Tangerang Melakukan Pengambil Sempel Plasma Konvalesen

Daerah

Direktur PDAM Kota Cilegon Blak Blakan, Hingga Tidak Terima Dicopot Dari Jabatannya

Daerah

Dalam Video Indonesia Go International di Ajang World Expo Dubai 2020, Kementerian Perdagangan Tampilkan Pasar Modern BSD City

Daerah

Warga Binaan Kasus Narkoba di Rutan Serang Khatam Baca Al Quran 6 Kali

Daerah

Kesbangpol Sebut Keterwakilan Perempuan di Parlemen Cilegon Sangat Minim

Daerah

Kejari Cilegon Klaim Selamatkan Uang Negara Rp7,3 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi. Ada yang Sedang Berproses

Daerah

Syarat Pendaftaran PPDB SMA SMK di Banten 2024

Daerah

Sinar Mas Land Salurkan Bantuan ke Madrasah Binaan di Tangerang