Megatrust.co.id, CILEGON – Wajib tau nih! Tarif uji KIR atau uji kendaraan bermotor di Dishub Kota Cilegon atau Dinas Perhubungan, sesuai Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 2 tahun 2021.
Segini Tarif uji KIR di Dishub Kota Cilegon :
A. KENDARAAN BARU
1. JBB < 2500 kg
Pendaftaran sebesar Rp40.000, uji berkala pertama 50.000 jadi total biaya Rp90.000. Sementara tarif lama sebesar Rp80.000
2. JBB 2501 kg > 5000 kg
Pendaftaran sebesar Rp40.000, uji berkala pertama 50.000 jadi total biaya Rp90.000. Sementara tarif lama Rp80.000
3. JBB 5001 kg > 7500 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 70.000 jadi total biaya Rp115.000. Sementara tarif lama Rp93.500
4. JBB 7501 kg > 10.000 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 70.000 jadi total biaya Rp115.000. Sementara tarif lama Rp93.500
5. JBB > 10.000 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 75.000 jadi total biaya Rp120.000. Sementara tarif lama Rp93.500
B. KENDARAAN BERKALA
1. JBB < 2500 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 35.000 jadi total biaya Rp75.000. Sementara tarif lama sebesar Rp50.000
2. JBB 2501 kg > 5000 kg
Pendaftaran sebesar Rp40.000, uji berkala pertama 50.000 jadi total biaya Rp90.000. Sementara tarif lama Rp50.000
3. JBB 5001 kg > 7500 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 60.000 jadi total biaya Rp105.000. Sementara tarif lama Rp70.000
4. JBB 7501 kg > 10.000 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 70.000 jadi total biaya Rp115.000. Sementara tarif lama Rp70.000
5. JBB > 10.000 kg
Pendaftaran sebesar Rp45.000, uji berkala pertama 85.000 jadi total biaya Rp130.000. Sementara tarif lama Rp70.000
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon Andi Affandi mengatakan, tarif tersebut sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021 atas perubahan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
“Angka itu semuanya tertuang di Perda, tentunya hal itu akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah-red) Cilegon. Target saya pada diberlakukannya ini mencapai Rp1 miliar pertahun,” kata Andi.
“Kenaikan tarif tidak terlalu tinggi, kendaraan baru hanya 13 persen, disesuaikan dengan jenis kendaraannya. Bagi yang uji KIR berkala (kenaikan) masih kisaran 50 persen,” tambah Andi.
Dijelaskan Andi, sebelumnya, sistem pengujian kendaraan menggunakan cara manual atau lewat buku KIR. Namun dengan penerapan smart card, pemilik kendaraan bisa langsung mendapatkan bukti lulus uji elektronik (blue).
“Sebelumnya sifatnya manual sekarang sudah tersistem online atau dikenal smart card. Atau bukti lulus uji elektronik Blue,” ujar Andi. (Amul/red)