Megatrust.co.id, CILEGON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon akan pungut retribusi tera ulang atau pengujian ulang pada produk berkemas di seluruh Industri yang ada di Kota Cilegon.
Disperindag Kota Cilegon akan pungut retribusi tera pada produk berkemas, untuk memastikan berat barang atau produk yang ada di dalam kemasan, di setiap industri yang ada di Kota Cilegon
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Kota Cilegon Safrudin usai menghadiri acara sosialisasi pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Safrudin mengatakan, pihaknya sudah memiliki unit Metrologi legal yang nantinya akan melakukan uji produk yang ada di dalam kemasan, sehingga lebel yang tertera di kemasan sesuai dengan isi produk.
“Kita punya unit UPT Metrologi legal, melaksanakan pemungutan alat ukur, uji tera atau alat timbang, juga melaksanakan pemungutan retribusi uji BDKT,” katanya.
Safrudin menegaskan hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan retribusi yang nanti akan meningkatkan PAD.
Lanjut Safrudin, itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang retribusi tera ulang.
“Dasar hukumnya itu, Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/2/20211 tentang BDKT,” terangnya.
Dikatakan Safrudin, pihaknya akan menyasar inportir, produsen, dan pengemas, yang merupakan perusahaan di Kota Cilegon.
“Jadi kita disini, itu sasarannya importir, produsen dan pengemas, jadi kalau ada barang-barang yang terbungkus seperti gula, beras, tepung, minyak dan lainnya,” ujarnya.
“Kita akan uji berat barangnya, benarkah netto yang ada di kemasan sesuai dengan berat barang yang ada di dalamnya jadi nanti kita uji,” sambungnya.
Diakui Safrudin, selama ini di Kota Cilegon belum ada pengujian ulang atau tera ulang terhadap produk yang sudah di kemas.
“Selama ini pengujian itu belum ada, selain kita uji alat timbangannya, kita juga uji berat yang ada di dalam kemasan itu apakah sudah sesuai,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan, pihaknya sangat mendukung hal yang dilakukan oleh Disperindag Kota Cilegon. Mengingat hal tersebut untuk meningkatkan PAD Kota Cilegon.
“Ini untuk perlindungan konsumen juga yang pasti,” ujarnya.
Pihaknya meminta kepada Disperindag Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk yang beredar di Kota Cilegon.
“Iya Dinas Perindag harus melakukan pengawasan dan menjadi contoh juga untuk industri yang ada di Kota Cilegon,” ujarnya. (Amul/red)