Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Keberadaan TPA liar tersebut di duga sudah tiga tahun beroprasi, terlihat para petugas KLHK sedang memasang papan peringatan dan memasang garis kuning (Polis line) di lokasi tersebut untuk menghentikan segala aktifitas di lokasi tersebut. Kamis (23/9/21). Megatrust/Dennys