Nekat! Pemilik Rumah Makan di Cilegon Pelihara Lutung. Langsung Diancam Bui - MEGATRUST

Home / Hukrim

Kamis, 23 September 2021 - 17:28 WIB

Nekat! Pemilik Rumah Makan di Cilegon Pelihara Lutung. Langsung Diancam Bui

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin memberikan keterangan kepada awak media, di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis (23/9/2021).  Amul/megatrust.co.id

FOTO : Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin memberikan keterangan kepada awak media, di Alun-alun Kota Cilegon, Kamis (23/9/2021). Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Nekat! Pemilik rumah makan pelihara lutung, langsung diancam bui. Pasalnya lutung yang dipelihara pemilik rumah makan, itu merupakan hewan dilindungi.

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Lutung yang dipelihara berjenis kelabu. Tidak hanya itu, pemilik rumah makan berinisial DSA juga memelihara, satu ekor burung Poksai Jambul, dan 2 ekor burung Nuri sayap hitam.

Petugas mengamankan ketiga hewan yang dilindungi itu di rumah makan Samangraya Komplek Grand Cilegon Residence Jalan Bougenville Raya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada Minggu 29 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 15.00 WIB.

Hal itu terungkap, saat pihak kepolisian melakukan konferensi pers di alun-alun Kota Cilegon, pada Kamis (23/9/2021). Satwa yang dilindungi, itu akan dibawa Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Kota Serang Sebabkan Nyawa Melayang di Jalan

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi bahwa adanya hewan dilindungi dipelihara warga langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga hewan dilindungi itu beserta pemiliknya.

“Pelaku berinisial DSA usia 60 tahun yang juga pengelola rumah makan tersebut,” ujarnya.

Terkait harga di pasar gelap. Shinto dengan tegas menjelaskan bahwa kisaran harga burung tersebut masih terjangkau. Akan tetapi resikonya cukup besar.

Baca Juga :  Pake Topeng, Aksi Perampokan di Alfamart Cimone Terekam CCTV

“Jika ada yang menawarkan mungkin harganya masih terjangkau, tetapi resikonya ancaman pidana. Burung sendiri kisaran Rp250 sampai Rp1 juta, untuk lutung sendiri kisaran Rp3 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, itu pelaku dikenakan sanksi Pidana Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2, huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap dan memelihara, memiliki, menyimpan, satwa liar yang dilindungi oleh negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Tabuh Genderang Perang Kepada Gangster

“Khusus untuk lutung kelabu masuk dalam lampiran nomor 28 keputusan Menteri Lingkungan Hidup, kemudian burung Poksai Jambul masuk dalam lampiran nomor 387, dan Nuri sayap hitam masuk dalam lampiran nomor 359,” tambahnya.

Di tempat yang sama, AKP Arif Nazarudin, menjelaskan pelaku sudah memelihara hewan yang dilindungi itu selama 3 bulan. Arief masih mendalami pelaku mendapatkan hewan tersebut dari mana.

“Yang bersangkutan sudah menyimpan atau merawat hewan tersebut sudah 3 bulan. Dan kemudian kami akan memperdalam kembali terkait pelaku dari mana dapatkan hewan tersebut,” tutupnya. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Carli Diringkus Satreskrim Polres Cilegon di Tangerang Selatan

Hukrim

Tak Sempat Dibawa Saat Kabur, Dua Motor untuk Balap Liar Disita Polisi

Hukrim

Terungkap! Dana Desa di Kabupaten Serang Digunakan untuk Nikah Lagi. Satreskrim Ringkus Mantan Kades

Hukrim

Begini Kronologi Lengkap Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol yang Dilakukan 2 ASN di Kota Cilegon

Hukrim

Wali Kota Cilegon dan Anak Buahnya Tidak Hadir, Sidang Kasus Wanprestasi Kembali Ditunda

Hukrim

Viral Video Asusila 21 Detik, Tiktoker Popo Barbie Di Ringkus Polisi

Hukrim

Kejari Cilegon Bacakan Tuntutan Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon

Hukrim

Sindikat Perdagangan Badak Jawa Ke Tiongkok Diringkus Polda Banten