Setelah Menghirup Udara Segar, Iman Aryadi : 'Sebenarnya Saya Bisa Tuntut Cilegon United' - MEGATRUST

Home / Daerah

Kamis, 23 September 2021 - 18:52 WIB

Setelah Menghirup Udara Segar, Iman Aryadi : ‘Sebenarnya Saya Bisa Tuntut Cilegon United’

FOTO : Mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi di dampingi kakak kandungnya, Ati Marliati tengah di wawancara awak media.  Amul/megatrust.co.id

FOTO : Mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi di dampingi kakak kandungnya, Ati Marliati tengah di wawancara awak media. Amul/megatrust.co.id

Megatrust.co.id, CILEGON – Setelah menghirup udara segar, Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi mengaku tidak bersalah sesuai Ammar Putusan hasil Peninjauan Kembali atau PK. Iman Ariyadi : ‘Sebenarnya saya bisa tuntut Cilegon United’

mgid.com, 831728, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Iman Ariyadi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, dan bisa saja melakukan tuntutan kepada club sepak bola Cilegon United atau CU yang saat di beli oleh Rafi Ahmad beberapa waktu lalu.

Diketahui, sejumlah uang pribadi Iman Ariyadi sebagai modal pendirian CU masih berada di klub tersebut. Keberadaan uang modal Iman Ariyadi pada klub yang kini dikelola oleh Rafi Ahmad, juga tercatat pada hasil audit forensik atas kasus yang menimpa dirinya.

Hal tersebut dikatakan Iman Ariyadi, setelah dirinya bebas dari hukuman penjara selama 4 tahun pada Kamis 23 September 2021.

Baca Juga :  Animo Lansia Ikut Vaksinasi Booster Sangat Besar

“Saya menegaskan kalau saya tidak menerima uang Rp1,5 miliar. Uang itu digunakan untuk Cilegon United,” katanya.

Menurut Iman Ariyadi, pernyataannya pun tertuang dalam amar putusan Peninjauan Kembali atau PK Mahkamah Agung.

Lantaran itu, ia mengaku bingung dengan hukuman atas apa yang tidak ia lakukan, bahkan membuatnya dipenjara selama empat tahun.

Baca Juga :  Resmikan RS Hermina, Helldy Minta Rekrut Tenaga Kerja Cilegon

“Saya tidak terima uang Rp1,5. Kalau begitu kenapa saya dihukum jika saya tidak menerima uang. Kan saya jadi bingung dengan amar putusan seperti itu,” ujarnya.

Padahal, lanjut Iman Ariyadi, ia merupakan pemegang saham pendirian CU. Dimana ia telah menggunakan uangnya untuk mendirikan Cilegon FC sehingga bisa berkancah di liga 2.

“Kalau mau, saya bisa menuntut Cilegon United. Karena hasil audit forensik sebelum diajukan PK, uang saya di Cilegon United, kenapa saya dituduh mengambil uang dari Cilegon United,” tuturnya.

“Soal saya dihukum selama empat tahun, buat saya itu banyak hikmahnya. Secara pribadi saya bisa beristirahat, bisa beribadah selama empat tahun,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Pemkot Tanggerang Langsung Lakukan Rakor

Untuk diketahui, Iman Ariyadi telah selesai menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi suap perizinan AMDAL Trans Mart Kota Cilegon pada 2017.

Usai selama empat tahun mendekam di Lapas Kelas II A Serang, Banten, Tubagus Iman Ariyadi terbebas pada Kamis 23 September 2021.

Iman Ariyadi sempat menang PK di Mahkamah Agung atas kasus korupsi yang dikenakan kepadanya.

Pada PK itu, Mahkamah Agung menyatakan jika Tubagus Iman Ariyadi tidak menerima uang Rp1,5 miliar, serta menyatakan uang tersebut digunakan oleh CU. (Amul/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Mudik, KKP Klas II Banten Siapkan Bantuan Medis Tembus Macet

Daerah

KPU Kabupaten Serang Ikut Putusan MK dalam Persyaratan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Daerah

Pemkot Cilegon Siapkan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Begini Kata Hasbi Sidik

Daerah

Dugaan Jaksa Nakal Dalam Kasus BJB, Kejati Banten: Sedang Diproses

Daerah

Kelola Parkir di Ruko Mega Cilegon, PT KSS : Perizinan Kami Sudah Lengkap

Daerah

1.662 WARGA LAPAS CILEGON DAPAT REMISI, 4 LEBARAN BERSAMA KELUARGA

Daerah

Dibawah Direksi Baru, BUMD Kepelabuhanan Kota Cilegon Tancap Gas

Daerah

Gubernur Banten Wahidin Halim Kekeh Tidak Revisi Kenaikan UMK Provinsi Banten