Megatrust.co.id, CILEGON – Setelah menghirup udara segar, Mantan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi mengaku tidak bersalah sesuai Ammar Putusan hasil Peninjauan Kembali atau PK. Iman Ariyadi : ‘Sebenarnya saya bisa tuntut Cilegon United’
Iman Ariyadi dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, dan bisa saja melakukan tuntutan kepada club sepak bola Cilegon United atau CU yang saat di beli oleh Rafi Ahmad beberapa waktu lalu.
Diketahui, sejumlah uang pribadi Iman Ariyadi sebagai modal pendirian CU masih berada di klub tersebut. Keberadaan uang modal Iman Ariyadi pada klub yang kini dikelola oleh Rafi Ahmad, juga tercatat pada hasil audit forensik atas kasus yang menimpa dirinya.
Hal tersebut dikatakan Iman Ariyadi, setelah dirinya bebas dari hukuman penjara selama 4 tahun pada Kamis 23 September 2021.
“Saya menegaskan kalau saya tidak menerima uang Rp1,5 miliar. Uang itu digunakan untuk Cilegon United,” katanya.
Menurut Iman Ariyadi, pernyataannya pun tertuang dalam amar putusan Peninjauan Kembali atau PK Mahkamah Agung.
Lantaran itu, ia mengaku bingung dengan hukuman atas apa yang tidak ia lakukan, bahkan membuatnya dipenjara selama empat tahun.
“Saya tidak terima uang Rp1,5. Kalau begitu kenapa saya dihukum jika saya tidak menerima uang. Kan saya jadi bingung dengan amar putusan seperti itu,” ujarnya.
Padahal, lanjut Iman Ariyadi, ia merupakan pemegang saham pendirian CU. Dimana ia telah menggunakan uangnya untuk mendirikan Cilegon FC sehingga bisa berkancah di liga 2.
“Kalau mau, saya bisa menuntut Cilegon United. Karena hasil audit forensik sebelum diajukan PK, uang saya di Cilegon United, kenapa saya dituduh mengambil uang dari Cilegon United,” tuturnya.
“Soal saya dihukum selama empat tahun, buat saya itu banyak hikmahnya. Secara pribadi saya bisa beristirahat, bisa beribadah selama empat tahun,” tambahnya.
Untuk diketahui, Iman Ariyadi telah selesai menjalani hukuman atas kasus tindak pidana korupsi suap perizinan AMDAL Trans Mart Kota Cilegon pada 2017.
Usai selama empat tahun mendekam di Lapas Kelas II A Serang, Banten, Tubagus Iman Ariyadi terbebas pada Kamis 23 September 2021.
Iman Ariyadi sempat menang PK di Mahkamah Agung atas kasus korupsi yang dikenakan kepadanya.
Pada PK itu, Mahkamah Agung menyatakan jika Tubagus Iman Ariyadi tidak menerima uang Rp1,5 miliar, serta menyatakan uang tersebut digunakan oleh CU. (Amul/red)