Megatrust.co.id, CILEGON – Kota Cilegon selain dijuluki Kota Santri, juga dijuluki ‘Kota Dolar’. Tapi, masih ada warga Ber-KTP Kota Cilegon tinggal beralaskan tanah atau di RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.
Sebanyak 7 Kepala Keluarga atau KK di Lingkungan Ciwedus Baru, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, tinggal di RTLH. Ke 7 KK itu sudah tinggal di Cilegon hampir 10 – 15 tahun.
Kendati begitu, Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon tidak bisa berbuat banyak untuk warganya yang sudah ber- KTP Kota Cilegon. Pasalnya, 7 KK yang menempati RTLH, itu bukan pemilik lahan, melainkan penyewa lahan untuk dijadikan tempat tinggal.
FOTO : Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta berjalan menyusuri rumah warga, di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Senin (27/9/2021). (Sanuji for megatrust.co.id)
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang mendapatkan informasi langsung mengunjungi lokasi untuk melihat kebenarannya, pada Senin (27/9/2021).
Sanuji hanya bisa mengelus dada, saat bertemu dengan salah satu penghuni rumah. Pasalnya, rumah tersebut sangat tidak layak untuk di huni oleh keluarga.
“Saya dapat informasi, bahwa ada warga Cilegon yang tinggal di rumah yang sangat memprihatinkan. Namun saat ini sudah di bantu oleh polisi pak Jajang dibikinkan jamban,” katanya.
“Saya janji akan tengok, tadi pagi saya tengok. Itu warga Cilegon ber- KTP Cilegon. Mereka punya rumah sangat sederhana, menurut saya sangat tidak layak rumahnya,” ujarnya.
Diceritakan Sanuji saat berkunjung, kondisi tersebut sangat memprihatinkan bahkan ke 7 KK itu tidak memiliki lantai yang layak, dan hanya beralaskan tanah.
“Tidak ada kamar mandi di rumahnya, listriknya sebagian dari mereka nyolok ke tempat lain dan bayar. Lantainya juga tanah, dindingnya triplek, dan atapnya juga asbes. Itu warga Cilegon,” katanya
“Ada 7 Kaka, 7 rumah atau, 7 kepala keluarga. Kita akan bantu, segala jenis bantuan untuk mereka dibantu saja,” katanya.
Hanya tinggal perihatin, Sanuji pun mengaku harus memutar otak untuk membantu ke 7 KK itu mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Pasalnya, tanah yang ditempati oleh ke 7 KK, itu bukan tanah milik pribadi, melainkan milik salah satu tokoh di daerah tersebut. Sehingga bantuan fisik pemerintah terkait Rutilahu itu tidak bisa masuk.
“Tapi yang perlu kita pikirkan yaitu tempat tinggalnya, karena tanah yang ditempati mereka, itu tanah milik salah satu tokoh di Ciwedus. Jadi mereka tidak bisa bangun lebih bagus dan lebih permanen,” ujar Sanuji
“Termasuk rutilahu juga tidak bisa masuk, karena kondisi tanahnya bukan milik pribadi. Karena standarnya milik sendiri, kan itu dapet pinjem,” katanya.
Ditempat berbeda, Lurah Ciwedus Suherman tidak menafikan adanya warga di lingkungannya yang tinggal dengan beralaskan tanah atau di RTLH.
“Iya bener, kami mentok tidak bisa bantu karena tanah tempat tinggal mereka, itu tanah milik salah seorang warga. Mereka ngontrak tanah disitu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dijelaskan dia, sebanyak 7 KK itu sudah mendapatkan bantuan seperti beras dan lainnya. Namun tidak bisa mendapatkan bantuan fisik rumah.
“Kemarin sih kita buatkan jamban, bersama Polri, minta izin ke pemilik tanah dan di perbolehkan,” ujarnya.
Diungkapkan Suherman, ke 7 KK yang tinggal di lingkungannya, itu sudah merupakan warg Cilegon, ke 7 KK itu sudah tinggal antara 10 sampai 15 tahun di Cilegon.
“Mereka itu nyewa tanah disitu, perbulannya Rp120 ribu, mereka udah lama dari semenjak ada Lio itu mereka udah tinggal di Cilegon,” ujarnya.
Suherman menegaskan, pihaknya bersama OPD lain, akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu warga tersebut.
“Nanti kita akan cari solusi dan komunikasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinsos (Dinas Sosial),” katanya. (Amul/red)