Megatrust.co.id, SERANG – Honorer Dindikbud atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten berinisial AS garap proyek pembuatan Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS) untuk SMA dan SMK di Provinsi Banten senilai Rp800 juta. Kejati Banten tetapkan dua tersangka, begini Modusnya.
AS yang merupakan honorer di Dindik Provinsi Banten, ditetapkan tersangka bersama atasannya berinisial JW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Senin (27/9/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun, Megatrust.co.id, AS yang merupakan honorer, itu bertugas mencari perusahaan konsultan atas suruhan JW yang merupakan atasannya. Akhirnya, AS mendapatkan sebanyak 8 perusahaan untuk memecah anggaran sebesar Rp800 juta supaya terhindar dari lelang.
Kasi Penerangan dan Hukum atau Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan menerangkan, pekerjaan studi kelayakan tidak pernah di kerjakan oleh perusahaan, akan tetapi dikerjakan sendiri oleh seorang honorer.
“Bahwa pekerjaan studi kelayakan tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang di tunjuk, akan tetapi dikerjakan sendiri oleh tersangka AS selaku honorer dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK di Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” katanya usai mengantarkan AS dan JW ke mobil tahanan di Kejati Banten
Dikatakan Ivan, pelaksana kerjaan tersebut dilakukan keduanya pada tahun 2018 di Dindik Provinsi Banten bertujuan untuk pembangunan unit sekolah baru dan perluasan SMK dan SMA.
“Bahwa pada tahun 2018 Dinas Pendidikan Provinsi Banten melaksanakan pembuatan studi kelayakan, untuk pengadaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan perluasan sekolah SMA dan SMK Negeri, dengan pagu anggaran senilai Rp800 juta,” katanya.
“Pelaksanaan kegiatan diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya di cairkan secara fiktif. Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari paket pelelangan, dan kedua dengan meminjam beberapa perusahaan sebanyak 8 perusahaan konsultan, sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan,” tambahnya.
Hasil dari penyidikan tim di Kejati Banten, kedua tersangka, itu merugikan negara sebesar Rp697 juta lebih.
“Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas jasa studi kelayakan. Adapun kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan penyidik total los sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp697.075.972,” ujarnya.
AS dan JW dibawa mobil tahanan Kejati Banten ke rutan Pandeglang selama 20 hari ke depan. (Amul/red)