Megatrust.co.id, CILEGON – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ancam akan merobohkan bangunan yang tidak memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dan yang berada di bantaran sungai.
Hal itu diungkapkan Helldy, saat rapat dengan beberapa OPD atau Organisasi Perangkat Daerah, di ruang rapat Wali Kota Cilegon, Senin (27/9/2021).
“Kita akan bikin aturan mengenai rumah-rumah yang tidak memiliki IMB, dan bangunan-bangunan yang berada di bantaran aliran sungai,” tegas Helldy usai rapat penanganan banjir dengan sejumlah OPD.
Pihaknya dengan tegas akan menggusur bangunan liar yang menyebabkan banjir dan tidak dilengkapi dengan dokumen IMB.
“Kemungkinan besar kita akan sikat, kita akan tanya juga IMB nya ada engga, sertifikatnya ada engga, kita akan mulai seperti itu,” ujar Helldy.
Menurutnya, jika bangunan liar, itu terus dibiarkan semuanya akan jadi hancur dan menyebabkan banjir.
“Kalau dibiarkan nanti nya itu akan hancur. Cuma hanya gara-gara satu dan menyebabkan semuanya kena banjir kita harus tertibkan,” kata Helldy.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang M. Ridwan mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu aturan yang berlaku untuk penggusuran bangunan liar yang menyebabkan banjir.
Jika sampai penggusuran itu terjadi, pihaknya akan didampingi oleh pemerintahan kelurahan dan kecamatan.
“Kita lihat dulu, pelanggarannya dimana. Dari peraturannya gimana, nanti kan dibantu kelurahan dan kecamatan,” kata Ridwan.
Pihaknya akan melakukan koordinasi juga dengan pihak yang berwenang, seperti Satpol PP, dan dinas terkait lainnya.
“Kita akan koordinasi dengan dinas terkait lainnya, yang menegakan Perda,” kata Ridwan. (Amul/red).